NEWS
Sindikat Perdagangan Orang Modus Kawin Kontrak, Banyak Fakta Terungkap, Baca Selengkapnya di Sini!
Rumah tersebut juga dijadikan tempat tinggal para sindikat perdagangan orang modus kawin kontrak. Saat digerebek, ditemukan ada WNA akan kawin kontrak
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebuah rumah digerebek polisi.
Rumah itu ternyata jadi tempat penampungan WNA ilegal.
Ditelusuri, rumah itu jadi tempat WNA kawin kontrak dengan WNI.
Diketahui, rumah tersebut juga dijadikan tempat tinggal para sindikat perdagangan orang modus kawin kontrak.
Saat digerebek, ditemukan ada WNA akan kawin kontrak dengan WNA Tiongkok.
Berikut ini kronologi polisi ungkap kasus perdagangan orang bermodus kawin kontrak.
WartaKotaLive melansir TribunPontianak, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) kembali membongkar jaringan perdagangan orang dengan modus kawin kontrak.
Sebanyak 7 orang terkait dengan adanya dugaan sindikat perdagangan orang dengan modus kawin kontrak dengan warga negara asing (WNA).
“Sampai pagi ini, kita masih lakukan pemeriksaan, ada tujuh orang, enam pria, satu wanita, soal kasus tersebut,” kata Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono, Kamis (13/6/2019) pagi.
Tanpa merinci status dan kewargangaraan ketujuh terperiksa itu, Kapolda hanya memastikan pihaknya bersama Imigrasi Kota Pontianak juga tengah memeriksa kelengkapan dokumen WNA yang diamankan.
“Kita lakukan dulu (pemeriksaan), dokumen keimigrasiannya dan tujuannya datang ke sini, masih dalam pemeriksaan,” tambahnya.
Menurut Kapolda, pengungkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat.
Masyarakat sebut ada sebuah rumah menjadi tempat penampungan warga negara asing untuk dinikahkan secara kontrak dengan warga Indonesia.
Baca: Ketika Bidan Masukkan Timun ke Kemaluannya, Uang Rp 30 Juta Diduga Jadi Pemicu Beredarnya Foto
"Pengungkapan itu berdasarkan informasi masyarakat, sehingga kami lakukan pengecekan," katanya.
Berikut laporan Reporter Tribunpontianak.co.id, Julisabara yang melihat langsung kondisi kompleks rumah terperiksa.