Moeldoko Bicara Jasa Tersangka Makar: Begini Kiprah Mayjen Kivlan Zen
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko angkat bicara mengenai Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zein yang meminta perlindungan
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA – Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko angkat bicara mengenai Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zein yang meminta perlindungan hukum kepada sejumlah pejabat negara dan pimpinan institusi TNI.
Moeldoko tak mengatakan secara lugas apakah para pihak-pihak itu dipersilakan atau dilarang memberikan perlindungan hukum bagi Kivlan yang menjadi tersangka kasus penyelundupan senjata ilegal, makar dan rencana pembunuhan pejabat negara itu.
Baca: Di Ambang Perang Teluk: Kata Senator AS soal Kekuaran Militer AS dan Iran
Tapi, Moeldoko menegaskan bahwa proses hukum atas Kivlan tak boleh dihentikan. "Kita semua sudah sepakat bahwa proses hukum berjalan. Tidak ada lagi intervensi, tidak ada lagi mempertimbangkan faktor lain," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
"Negara harus konsisten tegakkan hukum, tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun dan tidak boleh juga mempengaruhi. Proses hukum harus berjalan dengan baik agar jangan sampai ada istilah pemerintah tidak konsisten, tidak tegas dan lain-lain," lanjut dia.
Moeldoko tidak mengesampingkan jasa-jasa Kivlan pada negara selama berdinas di TNI. Namun, mempertimbangkan jasa-jasa Kivlan itu bukanlah tugas kepolisian yang mengusut perkaranya, melainkan wewenang hakim yang menyidangkan perkaranya. "Pertimbangan itu bukan saat ini, bukan sekarang. Nanti pas keputusan hakim ya. Dengan mempertimbangkan jasa-jasa yang bersangkutan kepada negara, dan lain sebagainya. Itu nanti di sidang baru akan muncul," ujar mantan Panglima TNI tersebut.
Baca: Ketahuan Ngintip di Kamar Mandi, Sopir Ojek Online Tusuk Karyawati dengan Gunting, Ini Kronologinya
Moeldoko pun yakin hakim tidak akan mengesampingkan jasa-jasa Kivlan sehingga sanksi hukuman bagi dia atas kasusnya tidak akan seberat tuntutan. Ia meminta seluruh pihak bersabar hingga momen tersebut terjadi.
Diberitakan, pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, mengirim surat permohonan perlindungan ke Menteri Pertahanan dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Selain itu, Tonin juga mengirim surat permohonan perlindungan kepada Pangkostrad, Kepala Staf Kostrad, dan Danjen Kopassus.
Hal itu disampaikan Tonin saat ditanya apakah ia mengirim surat permohonan tersebut kepada sejumlah pejabat. Tonin mengungkapkan, surat tersebut dikirim pada 3 Juni kepada dua menteri dan tiga pejabat militer tersebut atas permintaan Kivlan.
Tujuan pengiriman surat tersebut untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan kepada polisi. "Benar (kirim surat). Adalah diajukan tanggal 3 Juni 2019. Mengirimkan surat ke Menhan, Menko Polhukam, Pangkostrad, Kastaf Kostrad dan Danjen Kopassus untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan di kepolisian," papar Tonin melalui pesan singkat, Rabu (12/6/2019).
Baca: Jadwal Liga 1 2019 dan Laga Tunda Persib Bandung vs Tira Persikabo
Namun, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi menjelaskan, apabila yang diminta adalah perlindungan hukum, tentu hal itu tidak dapat dipenuhi. "Jadi yang harus dicatat adalah, tidak bisa TNI memberikan perlindungan hukum. Kan semua orang harus sama di mata hukum," ujar Sisriadi.
Apabila Kivlan meminta bantuan hukum, TNI memiliki perangkat peraturan untuk mengakomodasi hal tersebut, yakni Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1447/XII/2018 tentang Bantuan Hukum Pidana di lingkungan TNI.
Berikut biofile sang jenderal purnawirawan:
Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen, SIP., MSi lahir di Langsa, Aceh, 24 Desember 1946 adalah seorang tokoh militer Indonesia.
Ia pernah memegang jabatan Kepala Staf Kostrad (Kas Kostrad) ABRI setelah mengemban lebih dari 20 jabatan yang berbeda, sebagian besar di posisi komando tempur. Pada tahun 2016 Kivlan Zen menjadi Negosiator penting yang berhasil membebaskan 18 Warga Negara Indonesia dari penyanderaan yang dilakukan kelompok Abu Sayyaf Filipina.
Semasa jadi pelajar ia juga aktif dalam organisasi KAPPI (Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia). Ia masuk Akademi Militer (Akmil) setelah lulus SMA pada tahun 1965. Ia merupakan alumni Akmil angkatan tahun 1971.
