Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gugatan Prabowo Sandi

Pengamat Hukum Toar Palilingan Kubu 02 Akumulasikan Masalah Pemilu ke MK

UU nomor 7 tahun 2017 memberikan kewenangan Mahkamah Konstitusi yang punya kompetensi untuk mengadili Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO/JUFRY MANTAK
Pengamat Hukum Toar Palilingan 

TRIBUNMANADO. CO. ID - Apresiasi kepada pasangan 02 yang akhirnya mengikuti rule of the game. Sesuai UU, kalau tidak luas atas hasil penghitungan suara maka ada ruang lakukan gugatan.

UU nomor 7 tahun 2017 memberikan kewenangan Mahkamah Konstitusi yang punya kompetensi untuk mengadili Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Dalam hal ini, Prabowo-Sandiaga sudah menggunakan hak sesuai mekanisme dan prosedur perundang-undangan.

Tapi, melihat surat permohonan disampaikan kuasa hukum pasangan 02 pada sidang perdana MK, kesan yang saya tangkap pertama, konten surat gugatan merupakan akumulasi dari semua persoalan yang ada pada proses penyelenggaran Pilpres.

Harusnya ini penyelesaiannya lewat tahapan sebelumnya, karena sesuai UU sudah diatur kewenangan antar lembaga.

Misalnya pelanggaran administrasi, atas dasar rekomendasi bawalsu maka bisa langsung dilakukan pembetulan.

Baca: Nekat, Pria 20 Tahun Ini Pegang Pisau lalu Cegat Mobil Tim Khusus Reskrim Polresta

Baca: Inilah Anggota Tim Khusus Polresta Yang Dicegat Pria 20 Tahun Menggunakan Pisau

Baca: Di Puncak Soguo Bisa Nikmati Keindahan Panorama Pantai

Jika ada pelanggaran sifatnya pidana maka akan diproses Gakumdu selanjutnya diadili Pengadilan Negeri yang adalah kewemangan di bwah lembaga MA

Jadi yang terjadi konten gugatan 02 itu MK menampung semua persoalan, mulai dari administratif, pidana serta PHPU.

Sesuai UU ada batasan kewenangan .

MK hanya sebatas memeriksa kasus PHPU yang didasari dan merujuk pada bukti-bukti, kemudian bisa membatalkan hasil penghitungan 21 Mei 2019 oleh KPU. Sesuai dengan perhitungan yang benar versi pemohon.

Itu lingkup batasan diberikan UU ke MK Persoalan lain yang diangkat tidak seharusnya itu dilimpahkan semua ke MK.

Kami berhaeap ketika pasangan 02 lewat kuasa hukum mendalilkan penghitungan versi mereka yakni Prabowo menang 52 perzen dan Jokowi 48 persen. Tentu semua pihak menunggu fakta hukum berupa bukti bukti.

Selain itu 02 lebih banyak singgung ke Penyelenggaraan Pemilu yang Terstruktur Sistematis Masif (TSM)

Tapi membuktikan dugaan TSM jangan hanya asumsi, perlu ada fakta yuridis.

Kemudian mengungkit soal kecurangan sifatnya hukum pidana, minimal ada di beberapa tempat yang telah terbukti, meyakinkan dan inkrah, jadi benar ada kecurangan yang sudah terproses.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved