Bisnis
Kominfo Blokir Iklan Rokok di Internet, Menanggapi Surat Menteri Kesehatan
Kominfo akhirnya menanggapi permintaan Kementerian Kesehatan (Kemkes) untuk melakukan pemblokiram iklan rokok di internet.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menanggapi permintaan Kementerian Kesehatan (Kemkes) untuk melakukan pemblokiram iklan rokok di internet.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek lewat surat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara bernomor TM.04.01/Menkes/314/2019, tertanggal 10 Juni 2019.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, surat dari Menteri Kesehatan tersebut, telah diterima pada hari Kamis (13/6) pukul 13.30 WIB. Setelah menerima surat tersebut.
Kemudian, Tim Pengais Konten Negatif (AIS) Kominfo langsung melakukan crawling.
Hasilnya, ditemukenali sebanyak 114 kanal baik dari Facebook, Youtube, maupun Instagram, yang melanggar Pasal 46 ayat 3 butir c Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.
BERITA POPULER
Baca: Prada DP Pemutilasi Kasir Indomaret Vera Oktaria Ditangkap, Berikut Kronologi Lengkap Penangkapannya
Baca: Air Kencing Anda Berbusa? Hati-hati Bisa Jadi Anda Mendapat Gejala Penyakit Ini
Baca: Agnez Mo atau Noah yang Bakal Datang di Manado Fiesta? Ini Kata Panitia!
Saat ini, Tim AIS Kominfo tengah melakukan proses take down atas akun atau konten pada platform-platform tersebut.
"Rudiantara juga telah menelepon Menkes untuk menggelar rapat koordinasi teknis secepatnya, membahas kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lainnya.
Karena Kemkes yang bisa menginterpretasikan legislasi atau regulasi dengan lebih baik," tambah dia.
Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Tahun 2018 menunjukkan bahwa terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun dari 7,2% di tahun 2013 menjadi 9,1% di tahun 2018.
Hal ini terjadi antara lain karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media termasuk media teknologi informasi.
Follow Facebook:
Follow Instagram:
Subscribe Kanal YouTube Tribun Manado