Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penyalahgunaan Narkoba

Barang Bukti Dua Kilogram, Tersangka Inisial A Diancam Pidana Mati, Sampaikan Permohonan Maaf

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pemusnahan barang bukti Kamis (13/6/2019).

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Handhika Dawangi
Tribun Manado/Fistel Mukuan
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), melakukan pemusnahan barang bukti Kamis (13/6/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pemusnahan barang bukti Kamis (13/6/2019).

Barang bukti yang dimusnahkan yakni narkoba.

Dimusnahkan di Halaman Depan Kantor BNN Sulut Jalan 17 Agustus Teling Atas Manado Provinsi Sulawesi Utara.

Barang bukti diisi dalam drum dan dibakar.

Pemusanahan disaksikan oleh awak media dan pejabat BNN.

Brigjen Pol Drs Utomo Heru Cahyono Msi Kepala BNN Provinsi Sulut mengatakan barang bukti yang dimusnahkan yakni kurang lebih dua kilogram.

Baca: Orang Tua Xie Wei Korban Tenggelam Tiba, Sang Ibu Menangis Histeris Sampai Pingsan di Kamar Jenazah

Baca: Pencairan Gaji ke-13 PNS,TNI/POLRI Sesuai dengan Jadwal, Proses Pencairan Selama Bulan Juni

Baca: Dulu Hidup Susah, 5 Penyanyi Dangdut Ini Sukses Jadi Kaya Raya hingga Ada yang Punya 8 Pabrik Uang

"Hari ini kita merencanakan untuk pemusnahan barang bukti ganja dengan berat kurang lebih dua kilogram," ujar dia.

Brigjen Pol Drs Utomo Heru Cahyono Msi barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil sitaan terhadap pelaku yang ditangkap di

Airmadidi Atas, Airmadidi, Minahasa Utara.

Inisial pelakunya adalah A.

Baca: Cristiano Ronaldo Akan Pensiun Jika Mengalahkan Jumlah Gol 5 Pemain ini, Bukan Lionel Messi

Baca: Pemprov Ajak Kabupaten Kota Kordinasi Tindaklanjut Tapal Batas

Baca: Kisah Sang Merah Putih Buat Bung Karno Hebohkan Istana Negara Saat Soeharto Jabat Presiden

"Pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2. Dengan ancaman pidana mati, kemudian penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun. Dan paling lama 20 tahun, kemudian denda Rp.10.000.000.000," ujar Utomo.

Menurutnya pelaku di pidana hukuman yang berat karena barang bukti melebihi satu kilogram.

"Ancamannya seperti itu karena, barang bukti melebihi satu kilo gram. Pelaku sudah pernah melakukan dan ini yang ke dua kalinya. Kami mendapat informasi beberapa pihak dari masyarakat, dan kita akan melakukan pengembangan," ungkapnya.

BNN belum membeberkan lebih jelas dari mana asalnya barnag bukti narkoba tersebut, karena masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan siapa tahu masih ada teman temannya.

Pelaku memohon maaf kepada masyarakat, dan mengaku sudah sembilan sampai sepuluh tahun memakai narkoba.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved