Penyalahgunaan Narkoba
Barang Bukti Dua Kilogram, Tersangka Inisial A Diancam Pidana Mati, Sampaikan Permohonan Maaf
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pemusnahan barang bukti Kamis (13/6/2019).
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pemusnahan barang bukti Kamis (13/6/2019).
Barang bukti yang dimusnahkan yakni narkoba.
Dimusnahkan di Halaman Depan Kantor BNN Sulut Jalan 17 Agustus Teling Atas Manado Provinsi Sulawesi Utara.
Barang bukti diisi dalam drum dan dibakar.
Pemusanahan disaksikan oleh awak media dan pejabat BNN.
Brigjen Pol Drs Utomo Heru Cahyono Msi Kepala BNN Provinsi Sulut mengatakan barang bukti yang dimusnahkan yakni kurang lebih dua kilogram.
Baca: Orang Tua Xie Wei Korban Tenggelam Tiba, Sang Ibu Menangis Histeris Sampai Pingsan di Kamar Jenazah
Baca: Pencairan Gaji ke-13 PNS,TNI/POLRI Sesuai dengan Jadwal, Proses Pencairan Selama Bulan Juni
Baca: Dulu Hidup Susah, 5 Penyanyi Dangdut Ini Sukses Jadi Kaya Raya hingga Ada yang Punya 8 Pabrik Uang
"Hari ini kita merencanakan untuk pemusnahan barang bukti ganja dengan berat kurang lebih dua kilogram," ujar dia.
Brigjen Pol Drs Utomo Heru Cahyono Msi barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil sitaan terhadap pelaku yang ditangkap di
Airmadidi Atas, Airmadidi, Minahasa Utara.
Inisial pelakunya adalah A.
Baca: Cristiano Ronaldo Akan Pensiun Jika Mengalahkan Jumlah Gol 5 Pemain ini, Bukan Lionel Messi
Baca: Pemprov Ajak Kabupaten Kota Kordinasi Tindaklanjut Tapal Batas
Baca: Kisah Sang Merah Putih Buat Bung Karno Hebohkan Istana Negara Saat Soeharto Jabat Presiden
"Pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2. Dengan ancaman pidana mati, kemudian penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun. Dan paling lama 20 tahun, kemudian denda Rp.10.000.000.000," ujar Utomo.
Menurutnya pelaku di pidana hukuman yang berat karena barang bukti melebihi satu kilogram.
"Ancamannya seperti itu karena, barang bukti melebihi satu kilo gram. Pelaku sudah pernah melakukan dan ini yang ke dua kalinya. Kami mendapat informasi beberapa pihak dari masyarakat, dan kita akan melakukan pengembangan," ungkapnya.
BNN belum membeberkan lebih jelas dari mana asalnya barnag bukti narkoba tersebut, karena masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan siapa tahu masih ada teman temannya.
Pelaku memohon maaf kepada masyarakat, dan mengaku sudah sembilan sampai sepuluh tahun memakai narkoba.