Berita Nasional
Polri Sebut Kivlan Zen Berperan Tentukan Target hingga Rencana Pembunuhan 5 Tokoh Nasional
Pembunuhan berencana terhadap 5 tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei melibatkan peran dari Kivlan Zen
Penulis: Reporter Online | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pembunuhan berencana terhadap 5 tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei melibatkan peran dari Kivlan Zen.
Peran Kivlan terungkap dari keterangan para saksi, pelaku dan sejumlah barang bukti.
"Berdasarkan fakta, keterangan saksi dan barang bukti, dengan adanya petunjuk dan kesesuaian mereka bermufakat melakukan pembunuhan berencana terhadap 4 tokoh nasional dan satu direktur eksekutif lembaga survei," ujar Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Menurut Ade, setelah mendapatkan 4 senjata api, Kivlan masih menyuruh HK mencari lagi satu senjata api.
Kivlan juga diduga berperan menetapkan target pembunuhan terhadap 4 tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Baca: Kakek Buyut Maruf Amin Gegerkan Tanah Arab, Kondisi Jasad Masih Utuh setelah Makam Dibongkar
Baca: Liburan di Bali Bersama Wanita Terkaya Asia, Baju Renang Luna Maya Jadi Sorotan
Baca: Mahasiswi Ini Disetubuhi Paksa Ayah Kandung, Berawal Nilai Kuliah Rendah hingga Trauma ke Kampus
Sementara, pimpinan lembaga survei yang dijadikan target adalah Yunarto Wijaya.
"KZ (Kivlan Zein) memberikan uang Rp 5 juta pada IR untuk melakukan pengintaian, khususnya target pimpinan lembaga survei," kata Ade.
Bareskrim Polri Resmi Tahan Kivlan Zen Selama 20 Hari
Bareskrim Mabes Polri resmi menahan Kivlan Zen. Penahanan Kivlan Zen terhitung sejak Kamis (30/5/2019).
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, dijerat dengan dua sangkaan, pertama kasus dugaan makar, kedua kepemilikan senjata api ilegal.
Pengacara Kivlan Zen, Djuju Purwantoro ikut membenarkan penahanan kliennya.
"Status Pak Kivlan pada sore dan tengah malam ini sudah dinyatakan tersangka walaupun tidak secara langsung Pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api," kata Djuju di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019) dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Djuju mengatakan, penetapan status tersangka tersebut dilakukan sejak Rabu (29/5/2019) sore setelah penyidik melakukan penangkapan terhadap Kivlan Zen.
Setelah menjalani pemeriksaan dalam kasus makar di Bareskrim Polri, Kivlan kemudian diperiksa oleh penyidik dari Polda Metro Jaya sejak Rabu (29/5/2019) pukul 16.00 WIB.
Kasus yang menjerat Kivlan ini, dikatakan Djuju, berkaitan dengan penetapan enam tersangka penunggang aksi 21-22 Mei.