Mantan Dirut Pertamina Divonis 8 Tahun Penjara: Ini Karier Wanita Hebat Asia Versi Forbes
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan tidak terima dan menyatakan banding atas vonis 8 tahun
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan tidak terima dan menyatakan banding atas vonis 8 tahun penjara. Majelis hakim persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menyatakan ia terbukti bersalah korupsi, Senin (10/6).
"Innalillahi, innalillahi, innalillahi. Majelis hakim saya nyatakan banding," ujar Karen seusai mendengar hakim membacakan putusan terhadapnya. Awalnya, majelis hakim memberi kesempatan Karen untuk menghampiri penasihat hukum dan berdiskusi mengenai putusan. Namun, Karen langsung menyatakan sikap tanpa berdiskusi dengan pengacaranya.
Tanggapan Karen atas putusan tersebut langsung mendapat tepuk tangan para kerabat dan keluarga yang memenuhi seisi ruang sidang. Hal serupa juga dikatakan penasihat hukum Karen, Soesilo Aribowo.
Soesilo meminta agar Salinan putusan dapat cepat diberikan sebagai bahan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Kami secara tegas juga menyatakan banding," ujar Soesilo.
Baca: Sofyan Jacob Jenderal Ketiga Tersangka: Begini Kariernya di Kepolisian
Karen divonis 8 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Karen tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hakim menilai korupsi adalah kejahatan luar biasa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," ujar ketua majelis hakim Emilia Djaja Subagja saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor.
Selain itu, Karen juga tidak mengakui perbuatan dan tidak merasa bersalah. Namun, Karen dianggap berlaku sopan dan belum pernah dihukum. Karen terbukti mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai, Karen terbukti menyalahgunakan wewenang dalam investasi yang dilakukan PT Pertamina di Australia pada 2009.
"Majelis hakim berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan yang ada pada dirinya. Unsur menyalahgunakan wewenang telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa," ujar hakim Rosmina saat membacakan pertimbangan putusan.
Menurut hakim, Karen selaku Direktur PT Pertamina Hulu Energi atau Direktur Utama PT Pertamina seharusnya bertanggung jawab mengendalikan dan memonitor, serta menganalisa dan evaluasi rencana akuisisi.
Baca: KPK Ingin Sjamsul Nursalim dan Istri Pulang dari Singapura: Begini Dana BLBI yang Dibawa Lari
Namun, Karen dinilai mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Karen memutuskan menanam investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu. Karen dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).
Proses due diligence (uji tuntas) adalah penyelidikan yang dilakukan untuk mengetahui kelayakan suatu usaha sebelum mengadakan perjanjian atau kontrak dengan pihak lain.
Selain itu, menurut hakim, penandatanganan perjanjian tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina. Menurut hakim, perbuatan Karen telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia.