Pencurian Sepeda Motor
Pria ini Nekat Curi Sepeda Motor Mantan Majikan untuk Biayai Istri Melahirkan
Tersangka King mengaku mencuri sepeda motor karena sebentar lagi istrinya akan melahirkan.
Penulis: Tirza Ponto | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID - AM alias King (19) ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor milik mantan majikannya.
AM alias King ditangkap polisi saat berada di rumah orangtuanya.
Polisi juga menyita sepeda motor Honda Mega Pro yang dicurinya.
Warga Desa Sendangan, Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utaraini berencana menjual sepeda motor tersebut untuk membiayai istrinya melahirkan.
Panit I Reskrim Polsek Malalayang Ipda M Pasaribu mengungkapkan tersangka King mengaku mencuri sepeda motor karena sebentar lagi istrinya akan melahirkan.
Tersangka tidak memilik uang untuk membiayai istrinya untuk melahirkan.
"Ia, dia mengaku kalau ini terpaksa dia lakukan karena istrinya sebentar lagi melahirkan," kata Pasaribu ke wartawan tribunmanado.co.id, Minggu (9/6/2019).
Baca: 4 Artis Berwajah Indonesia Ini Ternyata Berdarah Blasteran Lho!
Baca: 6 Artis Indonesia Blasteran yang Jadi Mualaf, Tiga Orang Ternyata Miliki Darah Manado
Baca: 4 Artis Indonesia ini Ganti Nama Setelah Pindah Agama
Baca: Terciduk saat Berselingkuh, Pria (45) Dihabisi Anak Sendiri, 3 Tikaman Akhiri Hidup Sang Ayah
Baca: Kisah Soeharto Ditinggal Orang-orang Kepercayaannya, Hanya Satu Menteri Paling Setia Bertahan
Baca: Viral Video, Warga Dapat Uang Hasil Gali Tanah, Diduga Milik korban Bencana Palu, Jumlahnya Segini
Dijelaskannya juga, korbannya adalah mantan majikan dari tersangka.
"Dia sudah tau lokasi penyimpanan kunci sepeda motor, sehingga saat peristiwa tersangka mengambil kunci motor dan membawa lari sepeda motor milik korban," jelasnya.
Diungkapkan Pasaribu, tersangka ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Sendangan, Sabtu (8/6/2019) sore.
"Tersangka juga mengaku kalau dia mau menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp 3 sampai Rp 4 juta, namun tidak ada yang mau," katanya.
Diketahui korbannya bernama Devi Felix Lumi, warga Kelurahan Kleak Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara.
"Tersangka juga mengaku kalau dirinya baru sekarang mencuri sepeda motor. Dulu pernah mengambil handphone, tapi tidak dilaporkan dam sudah dikembalikan," tambah Pasaribu.
Diketahui, penangkapan tersebut juga berdasarkan laporan Polisi Nomor; LP/ 249/V/2019/SPKT/RES.MDO/sek. MALALAYANG tanggal 24 mai 2019.
Kapolsek Malalayang Kompol Franky Manus, mengatakan kalau kasus ini sementara di proses.
"Untuk sementara masih di Tahan dan sudah dalam proses sidik," tegas Kapolsek.