Pilpres 2019
Kubu Jokowi-Ma'ruf Sampai Geleng-geleng Lihat Sederet Tuntutan Pihak 02, Kabulkanlah, Ini Daftarnya
Berkas permohonan perselisihan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga, ada 7 poin yang menjadi petitum atau tuntutan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kubu Jokowi-Ma'ruf sampai geleng-geleng saat melihat sederet tuntutan Pihak 02 atas permohonan perselisihan yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Arsul Sani sebagai Wakil Ketua Tim Hukum paslon nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin menyebutkan hal itu.
Sejumlah pihak merasa kaget melihat permohonan perselisihan hasil Pilpres 2019 yang diajukan oleh tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, seperti yang diungkapkan Arsul Sani.
Kekagetan ini menurut Arsul Sani, khususnya terlihat terkait bagian posita dan petitum gugatannya.
"Tentu siapa pun yang belajar hukum itu memang agak terkaget-kaget, ada yang terbengong-bengong ketika membaca materi posita. Posita itu dalil-dalil permohonan dan petitum-nya (tuntutannya)," ujar Arsul Sani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Arsul mengatakan, hal yang menjadi tuntutan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno banyak yang tak sesuai Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018.
Dia mengacu pada tuntutan pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang meminta MK menetapkan paslon 02 itu sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Dalam posita permohonan itu, tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno merujuk pada putusan MK terhadap Pilkada Kotawaringin.
Ketika itu, MK bisa memutuskan untuk mendiskualifikasi calon bukan hanya mengadili sengketa perselisihan suara.
"Kalau saya sebagai advokat, saya ingin mengatakan bahwa kerangka hukum yang ada pada saat MK memutus soal Pilkada Kotawaringin itu berbeda ya. Sekarang, baik di dalam UU Pemilu maupun dalam PMK itu memang dibatasi apa yang menjadi kewenangan MK terkait dengan sengketa pemilu," ujar Arsul Sani.
Arsul mengatakan kewenangan MK terkait sengketa Pemilu 2019 saat ini hanya sebatas perselisihan hasil pemilu, bukan untuk mendiskualifikasi atau menyatakan pemenang pemilu.
"Nah kalau kita bicara hasil perselisihan pemilihan umum, mau enggak mau itu bicaranya angka. Kalau kita mengatakan angka yang ditetapkan oleh KPU itu tidak benar, harus kita buktikan yang benar berapa," ujar Arsul Sani.

Baca: Gugatan Sengketa Pilpres Rampung Bulan Ini, Jurus 2 Jenis Saksi Kubu 02, Inilah Jadwal Sidang MK
Baca: Inilah Anwar Usman, Bakal Pimpin Sidang Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2019
Baca: Bakal Beradu Kasus Sengketa Pilpres di MK, Inilah Daftar Nama Kuasa Hukum Kubu Jokowi & Prabowo
Follow IG @tibun_manado :
Adapun dalam berkas permohonan perselisihan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga, ada 7 poin yang menjadi petitum atau tuntutan.
Tujuh poin tersebut adalah :