Berita Viral
(VIDEO) Mobil Plat Nomor Dinas Polisi Ugal-ugal di Jalan Raya Hingga Diberhentikan Anggota
Sebuah mobil berplat nomor Polisi diberhentikan Polres Bogor. Pasalnya mobil tersebut melakukan aksi ugal-ugalan di jalan raya.
Penulis: Reporter Online | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebuah mobil berplat nomor dinas Polisi diberhentikan Polres Bogor.
Pasalnya mobil tersebut melakukan aksi ugal-ugalan di jalan raya.
Mobil tersebut menggunakan rotator, strobo, dan melakukan iring-iringan kendaraan.
Setelah ditelisik pengemudi mobil dengan plat nomor dinas itu, berstatus pelajar.
Peristiwa tersebut terjadi di Cisarua, Bogor, Sabtu (1/6/2019), pukul 10.40 WIB.
Dalam video yang viral, terlihat Toyota Fortuner warna hitam itu akhirnya diberhentikan petugas di seberang POS 5 Satlantas Polres Bogor.
Baca: Ditinggal Sang Ibunda Selamanya, AHY Cerita Dua Minggu Sebelum Ani Yudhoyono Meninggal
Baca: Lintasi Gunung dan Lembah Demi Melayani Kesehatan
Baca: Idul Fitri di Depan Mata, Ini Jawaban Dari Ucapan Taqabbalallahu Minna Wa Minkum
Fortuner tersebut mengawal tiga mobil lain dan tidak mentaati peraturan dengan membelah contra flow.
Petugas yang mendapat informasi dari pengendara motor, bahwa ada mobil polisi yang ugal-ugalan kemudian berusaha memberhentikan mobil, namun mobil tidak mau berhenti, sampai akhirnya dilanjutkan dan berhasil diberhentikan.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai kejadian ini.
Kompas.com menghubungi Kasat Lantas Polres Bogor AKP Muhammad Fadli Amri. SH, SIK, untuk meminta keterangan tetapi belum ada jawaban.
Secara aturan yang berlaku, warga sipil tidak diperbolehkan menggunakan pelat nomor khusus.
Seperti menggunakan pelat nomor kendaraan milik pejabat kepolisian, atau pejabat negara eselon II ke atas hingga menteri.
Sedangkan penggunaan rotator, dan strobo sudah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Penggunaan lampu isyarat disertai sirine ini hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Dalam peristiwa ini, mobil berplat dinas diberbolehkan memakai strobo dan rotator karena mendapat hak utama di jalan raya.
