Pilpres 2019
Jika Jokowi-Ma'ruf Amin Dilantik Jadi Presiden, Ini 3 Hal yang Akan Dilakukan oleh Rocky Gerung
Rocky mengatakan hingga kini pemenang Pilpres belum ada karena masih berproses di mahkamah Konstitusi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Rocky Gerung Kembali mengeluarkan argumennya terkait Kemenangan Paslon 01 Pasca pilpres.
Pengamat politik Rocky Gerung kembali tampil di TVOne lewat program acara E-Talk Show yang tayang Jumat (31/5/2019) tadi malam.
Dalam acara yang dipandu Wahyu Muryadi tersebut membincangkan tentang pendapat Rocky terkait hasil Pilpres 2019 yang memenangkan calon nomor urut 1 Jokowi-Maruf Amin.
Rocky mengatakan hingga kini pemenang Pilpres belum ada karena masih berproses di mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, legalitas pemilu memang ada di Mahkamah Konstitusi tapi legalitimasi ada di rakyat.
Menurutnya MK tak sekadar menghitung selilish perolehan suara.
"Tapi lebih dari itu Mahkamah Konstitusi harus menjamin pemilu berlasung jujur dan adil. Inilah yang harus diperiksa mahkamah konstitusi," katanya.
Baca: AHY dan Sandiaga Uno Masuk Kabinet Menteri Jilid II? Jokowi Bocorkan dan Beberkan Hal ini
Setelah menerangkan tentang pendapatnya soal hasil Pilpres, Rocky pun ditantang untuk menjawab pertanyaan dengan cepat.
Salah satu pertanyaan yang ditanyakan pembawa acara adalah reaksi Rocky jika nantinya Jokowi-Maruf Amin dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
"Apa yang bang Rocky lakukan jika Jokowi dan Marif dilantik jadi presiden?" tanya pembawa cara.
Rocky pun langsung menjawab dengan jawaban yang membuat penonton se-studio terbahak.
"Satu kaget, dua ngakak, tiga tidur," katanya.
Baca: Menanti Eden Hazard dan Galacticos Baru Real Madrid, Penantian Selama 6 Musim Tanpa Bintang Baru
Baca: Jadwal Live Streaming Final Liga Champions: Tottenham vs Liverpool Minggu (2/6/2019) Pukul 02.00 WIB
Anggota tim hukum Aliansi Relawan Jokowi (ARJ) melaporkan sebuah akun facebook bernama Rocky Gerung atas kasus dugaan ujaran kebencian ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/3408/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 31 Mei 2019.