Berita Viral
Viral, Polisi Tahan Guru Perempuan Diduga Pukul Siswa, Nitizen Tulis Cerita Lain: #savemisscindy
Sebuah postingan viral di media sosial. Postingan tersebut menjelaskan soal guru perempuan yang ditahan kepolisian
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebuah postingan viral di media sosial.
Postingan tersebut menjelaskan soal guru perempuan yang ditahan kepolisian karena diduga melakukan tindakan kekerasan kepada muridnya di sekolah.
Kabar viral tersiar dari tulisan di akun Facebook bernama Andreani Sushanty.
Dalam tulisannya di media sosial, Andreani Sushanty mengajak masyarakat peduli dengan nasib Cindy Claudiyana Sembiring yang biasa dipanggil Miss Cindy.
Berikut ini tulisannya:
'Innalilahi wainnailaihi rojiun, dunia pendidikan
kita kembali berduka, seorang guru honorer di salah satu SMA Swasta di kota medan harus ditahan di mapolda Sumut. Atas laporan orang tua siswa dengan tuduhan penganiayaan anak di bawah umur.
Padahal pengakuan beliau dan temannya beliau hanya memperingati siswa agar mau mengikut proses belajar mengajar
dengan cara menghukum berdiri di depan kelas dan memukul kaki korban. Dipastikan tidak menimbulkan bekas apapun karena pukulan itu hanya pukulan kasih sayang. Beliau tanggungjawab, keluarga dengan menghidupi beberapa adik tanpa adanya seorang ayah. Semoga hari ini kita terketuk melihat situasi seperti ini
#savemisscindy
#savependidikan.
Baca: Suara Aneh Orang yang Akan Meninggal, Perhatikan Ciri-cirinya, Sering Menguap Satu Diantaranya
Baca: Istri Purnawirawan Jenderal Ini Jadi Tersangka Kasus Rencana Pembunuhan 4 Tokoh Nasional
Baca: KABAR Suami Wayan Mirna Salihin Setelah 3 Tahun Kematian Istri Diracuni Kopi Sianida Jessica Wongso
Dalam tulisan tersebut, telah berhasil dibagikan pengguna Facebook sebanyak 12.838 kali.
Tidak hanya itu, postingan tersebut juga mendapat puluhan komentar dari Netizen.
Terkait seorang guru perempuan yang diamankan petugas kepolisian Polda Sumut, Tribun Medan mencoba konfirmasi kepada Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Andi Rian.
Melalui WhatsApp pada, Kamis (30/5/2019) malam, ia mengatakan benar bahwa kasus tersebut ditangani oleh pihaknya.
"Ia benar. Untuk lebih jelasnya silahkan hubungi Kasubdit 4," ujarnya dengan singkat.
Kasubdit 4 Krimum Polda Sumut, Kompol Kompol Reinhard Nainggolan mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
"Ia, benar. Masih diproses, untuk sementara itu dahulu. Ia disangkakan pasal kekerasan terhadap anak," ujarnya melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (30/5/2019) sekitar pukul 23.10 WIB.
Beberapa waktu lalu, belasan organisasi guru tingkat Kota Medan Sumatera Utara meminta Kapolda Sumut membebaskan dua guru yang dilaporkan (diadukan) memukul muridnya dari jeratan hukum.