Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Surat Sang Anak Jerumuskan Ayah ke Dalam Penjara, Senjata Sang Anak, Begini Hasil Vonis Pengadilan

Seorang pria divonis hukuman penjara selama dua tahun, terkait masalah sebuah surat yang ditujukan kepada anaknya.

Editor: Frandi Piring
KolaseFoto Tribun Batam/Pixabay
Ilustrasi Surat Penting.1 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria divonis hukuman penjara selama dua tahun, terkait masalah sebuah surat yang ditujukan kepada anaknya. 

Pria ini ketahuan membuka surat yang ditujukan kepada putranya yang berusia 10 tahun.

Selama dua tahun Pria ini akan mendekam di balik jeruji besi setelah hasil persidangan.

Ia bahkan menggunakan benda itu dan dijadikan sebagai barang bukti dalam persidangan.

Ia dianggap telah melanggar privasi anaknya karena membuka isi surat.

Mengenai surat itu, isinya sebagai senjata sang anak untuk melawan ayahnya.

Dikutip dari Tribun Medan, Surat diketahui berasal dari bibi anak itu. Berisikan tentang bagaimana anak itu harus bersaksi melawan ayahnya dalam kasus kekerasan rumah tangga tahun 2012.

Bibi anak itu dilaporkan juga menghina ayahnya dalam surat itu. Itulah yang kemudian digunakan oleh terdakwa sebagai bukti di pengadilan tentang bagaimana keluarga istrinya sudah memaksa putranya untuk melawannya.

Kalimat itu kemudian dipakai sebagai bukti oleh si ayah di pengadilan bahwa keluarga istrinya sudah memengaruhi anaknya untuk melawannya di sidang.

Tapi tetap saja pria itu tidak lepas dari jerat hukum. Istrinya kembali melaporkan sang suami, karena sudah membaca dan mengungkapkan informasi yang bersifat pribadi.

Melalui pengacaranya, wanita itu menuntut suaminya untuk hukuman penjara dua tahun dan kompensasi sebesar 3.000 euro (Rp 47,7 juta).

La Vanguardia juga melaporkan bahwa pengacara wanita itu juga meminta pria itu membayar kliennya tambahan 6 euro per hari selama 12 bulan, total 2.160 euro (Rp 34 juta) dengan alasan yang tidak ditentukan.

Melalui pengacaranya, pria itu mengkalim bahwa ia membuka surat itu secara tidak sengaja, karena dia memiliki nama pertama yang sama dengan putranya.

Lebih jauh lagi, pria itu berkata, hanya menjalankan wewenang orang tua, yang dia berhak lakukan.

Kantor Kejaksaan meminta agar terdakwa dibebaskan dalam kasus ini, dengan alasan bahwa mereka setuju, itu hanyalah menjalankan wewenang orangtua pada anak di bawah umur.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved