Berita Kriminal
JM Menikam Djoni Dalam Keadaan Mabok Miras, Bukannya Kabur Melainkan Serahkan Diri
Polisi telah menangkap JM alias Je (30), tersangka penikaman yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Penulis: Tirza Ponto | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi telah menangkap JM alias Je (30), tersangka penikaman yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Setelah ditangkap, JM dijebloskan ke dalam sel tahanan Senin (27/5/2019).
Warga Desa Kembes Dua, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara ini sedang menjalani proses hukum di Polresta Manado.
Saat diperiksa penyidik, JM menyesali perbuatannya.
JM telah menikam Djoni Liey (49) sampai meninggal dunia.
Korbannya juga adalah Warga Desa Kembes Dua, Jaga V, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Baca: Duka Mendalam Ibu Djoni, Korban Kasus Penikaman
Baca: Viral Daftar Calon Menteri Jokowi, Nama Olly Dondokambey Menteri BUMN, Ini Respons Gubernur Olly
"Sudah terjadi. Jadi saya harus jalani proses hukuman ini," ujar JM kepada tribunmamado.co.id.
JM juga menceritakan bagaimana kronologi saat dia menikam korban.
Sebelum kejadian Je sedang bersama beberapa temannya yakni Emon dan Kaplo.
"Saya dan Emon bertemu korban yang sudah mabuk. Korban mencoba memukuli saya. Emon melerai dan memarahi korban," ungkapnya.
Baca: Djoni Tewas Ditikam, Tersangka Menyerahkan Diri ke Aparat Desa
Saat itu temannya yang satu yakni lelaki Kaplo bersama teman mereka yang lain sudah mendahului mereka.
JM tampak kesal dan ingin membalas.
Dia pun melihat ada temannya yang membawa sajam.
"Saya melihat kalau Kaplo membawa pisau. Jadi saya lari ke Kaplo dan merampas pisaunya dan kembali mencari korban," ujar dia.
Saat bertemu lagi dengan korban, JM mengaku hampir dipukuli oleh korban untuk kedua kalinya.