Pilpres 2019
Ini Sosok Koordinator Tim Advokat BPN, Sering Jadi Pengacara di MK
Tim Advokat Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terdiri dari sejumlah sosok yang punya sejarah yang baik .
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Advokat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga untuk gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terdiri dari sejumlah sosok yang punya sejarah yang baik dalam penanganan kasus di MK.
Satu di antaranya Mantan Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto.
Dia juga secara resmi telah ditunjuk untuk oleh Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga untuk menjadi koordinator Tim Advokat .
Menurut Juru Bicara BPN Dahnil Azhar Simanjuntak, Bambang Widjojanto atau yang akrab disapa BW itu merupakan sosok yang tepat untuk memimpin tim.
Pasalnya, sebelum menjadi pimpinan KPK, Bambang pernah menjadi pengacara untuk gugatan Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
"Mas BW ini sering menjadi pengacara di MK. Bahkan, sebagian besar menang," kata dia di kediaman Prabowo, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Baca: Perawan Dua Gadis 15 Tahun Dijual Setara dengan Harga 2 Unit Mobil Sigra Plus Honda CB150R ExMotion
Baca: Kronologi Penyekapan Istri Ketua KPU Cianjur, Korban Diikat di Tiang Penyangga Toren
Baca: Viral Video Perkelahian Pelajar, DPRD Sulut Pantau Medsos, Panggil Kadis Pendidikan Senin Ini
Dalam catatan Tribun, pada 2010, Bambang Widjojanto memiliki preseden mendiskualifikasi pasangan Sugianto dan Eko Sumarmo pada Pilkada Kotawaringin Barat.
Dalam permohonannya, Bambang menyatakan adanya kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) sehingga Hakim Konstitusi memutuskan pasangan nomor urut 1 itu didiskualifikasi dari pemilihan.
Saat itu, Bambang membawa alat bukti sebanyak 29 dokumen dan 68 saksi yang bersidang di MK.
Tujuh saksi yang dibawa oleh BW merupakan kepala desa dari kabupaten Kotawaringin Barat, serta sisanya merupakan petugas pemungutan suara serta masyarakat yang memberikan memberikan sejumlah uang kepada warga sekitar desa untuk memilih pasangan Sugianto-Eko.
Baca: Pria yang Sebut Ada Anggota Brimob China Amankan Demonstrasi Terancam 2 Pasal,Ini Ancaman Hukumannya
Baca: Kubu Prabowo-Sandi Tunjukkan 51 Alat Bukti Gugatan Sengketa Pilpres 2019 ke MK & Daftar Tim Hukum 02
Baca: Dua Gadis 15 Tahun Berencana Jual Keperawanan Seharga Rp 267 Juta, Perantaranya Masih Belia
Ketua Mahkamah Konstitusi yang waktu itu dijabat oleh Mahfud MD meminta kepada KPU Kabupaten Kotawaringin Barat untuk menerbitkan surat keputusan untuk menetapkan pasangan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto sebagai pasangan terpilih.
Namun, lima tahun berjalan, Bambang Widjojanto dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian karena telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi atas gugatan tersebut.
Juru Bicara BPN lainnya Miftah Sabri kepada Tribun mengatakan pihaknya optimistis akan memenangkan gugatan. Dia mengungkapkan, dalam perbincangan dengan Bambang Widjojanto, akan ada hal baru yang difokuskan oleh tim Advokat.
"Ini sedikit saja ya. Gugatannya akan mengarah ke korupsi politik," jelas dia.
Menurutnya, hal yang paling mendasar dalam suatu kecurangan dalam Pemilu adalah korupsi politik.