Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aksi 22 Mei

12 Orang Dari Ratusan Yang Terlibat Kerusuhan 22 Mei Telah Dibebaskan

Front Pembela Islam (FPI) mengajukan penangguhan penahanan ratusan orang tersangka yang terlibat kerusuhan 22 Mei

Warta Kota/Henry Lopulalan (Alex Suban/Henry Lopulalan)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membeberkan barang bukti dan tetapkan 257 tersangka ricuh kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019). Polisi menyita sejumlah barang bukti dari massa rusuh pada Rabu (22/5) dini hari di tiga lokasi diantaranya amplop putih bernama berisi Rp 200-500 ribu dan anak panah. Warta Kota/Henry Lopulalan (Alex Suban/Henry Lopulalan) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi telah menangkap ratusan orang tersangka yang terlibat kerusuhan 22 Mei.

Mereka diperiksa di Polda Metro Jaya.

Front Pembela Islam (FPI) mengajukan penangguhan penahanan terhadap mereka.

Penangguhan penahanan tersebut dilayangkan Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro pada Sabtu (25/5/2019).

Sugito mengatakan permohonan penangguhan penahanan tersebut tidak hanya dimohonkan untuk anggota FPI.

 "Kami mengajukan permohonan untuk penangguhan penahanan terhadap siapapun, tidak hanya dari teman-teman Front Pembela Islam, dari masyarakat biasa atau pihak manapun yang tidak terlibat atau hanya ikut-ikutan atau terbawa secara tidak langsung pada waktu terjadi kerusuhan yang ada di Bawaslu maupun yang ada di Petamburan," ujar Sugito di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (25/5/2019).

Sejauh ini, Sugito mengungkapkan telah ada 12 orang yang telah dibebaskan.

Baca: Perawan Dua Gadis 15 Tahun Dijual Setara dengan Harga 2 Unit Mobil Sigra Plus Honda CB150R ExMotion

10 orang lainnya dikabarkan akan dibebaskan hari ini

"Ada sebagian yang sudah dilepas tapi belum koordinasi dari pihak kami. Tapi polisi sudah tentukan sendiri ini yang enggak terlibat jadi disuruh pulang," tutur Sugito.

Atas penangguhan penahanan tersebut, Sugito mengaku berterima kasih kepada pihak kepolisian.

Menurutnya, penangguhan ini sudah sangat tepat.

Sugito mengungkapkan FPI telah menyiapkan posko bantuan hukum bagi warga yang ditahan.

Baca: Viral Video Perkelahian Pelajar, DPRD Sulut Pantau Medsos, Panggil Kadis Pendidikan Senin Ini

"Kami juga menginginkan kepada warga masyarakat di sekitar Petamburan, Tanah Abang, atau di sekitar Bawaslu kalau memang ada keluarganya atau siapapun yang tidak ditemukan sampai sekarang ini bisa mengajukan atau menginformasikan ke posko resmi bantuan hukum FPI di Petamburan," tutur Sugito.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan 257 orang sebagai tersangka kerusuhan yang terjadi pada 22 Mei dini hari tadi.

Para tersangka melakukan pelaku kerusuhan di Petamburan, depan Bawaslu, dan Gambir.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved