Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Setelah Mendekam 33 Tahun di Penjara, Pria Ini Dinyatakan Tak Bersalah

Pria yang kini berusia 62 tahun itu didakwa membunuh gadis 14 tahun. Namun selama beberapa dekade ia tak mengakuinya.

Editor:
CBS
Keit Bush 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah 33 tahun mendelam dalam penjara, Keith Bush dinyatakan tak bersalah.

Selama beberapa dekade, Bush bersikeras dia tidak melakukan kejahatan yang didakwakan kepadanya.

Pria yang kini berusia 62 tahun itu didakwa membunuh gadis 14 tahun di Bellport, New York.

Polisi, kata Bush, telah menyiksanya dan memaksanya supaya dia menandatangan surat yang berisi pengakuan.

Bahkan, ia sama sekali tidak membaca pengakuan tersebut.

Selama dipenjara, dia mendapat bantuan dari Jurusan Hukum Pace.

Mereka berupaya memperoleh rekaman maupun bukti bahwa Bush mendapatkan perlakuan yang tidak adil selama sidang.

Baca: Botol Isi Bensin Dilempar dari Luar: Pembakaran Markas Polsek Tambelangan dipicu hoaks

Baca: Umat Kristen dan Muslim Menyatu Saat Berbuka Puasa Bersama

Baca: Cerita Anggota Brimob, Berpuasa saat Aksi 22 Mei, Dirindukan Istri, Namun Belum Tahu Kapan Pulang

Setelah dia menjalani pembebasan bersyarat, Bush masih terus berjuang untuk mendapat keadilan.

Dia berupaya memulihkan nama baiknya. Demikian The Independent melansir Kamis (23/5/2019).

Akhirnya momen manis itu terjadi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Distrik Suffolk County, Long Island, pada Rabu pagi waktu setempat (22/5/2019).

Dikutip New York Post, Bush menatap kaget ketika Hakim Anthony Senft mengabulkan mosi untuk menganulir vonis dan membebaskannya dari tuduhan.

Ini berarti Bush akhirnya dinyatakan tidak bersalah benar-benar bebas setelah 33 tahun mendekam di penjara.

Baik keluarga maupun teman Bush bersorak di ruang sidang.

"Saya tidak bisa memberi apa yang sudah diambil dari Anda pada 1970-an.

"Namun apa yang bisa saya pulihkan hari ini adalah fakta bahwa Anda tak bersalah," ujar Hakim Senft.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved