Berita Bolmong
Oknum Guru Dipidana Lima Tahun Penjara Karena Pencabulan, Kadis P3A Geram
Farida Mooduto geram dengan putusan pengadilan terhadap tersangka pencabulan. Farida geram karena ada yang hanya mendapat hukuman ringan.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Farida Mooduto geram dengan putusan pengadilan terhadap tersangka pencabulan.
Farida geram karena ada yang hanya mendapat hukuman ringan.
Yang menjadi perhatian Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bolmong Farida Mooduto yakni putusan terhadap oknum guru pelaku cabul anak di Bolmong yang hanya mendapat hukuman ringan.
"Hanya 5 tahun," kata dia.
Baca: TERBARU Video Ancaman Bunuh Jokowi, Lihat Ekspresi Pelaku Sebelum & Sesudah Diciduk, Berubah Drastis
Baca: Hasil Piala Sudirman 2019: Indonesia vs China Taipei Skor 1-1, Gregoria Harus Menyerah 2 Set Lansung
Baca: UPDATE SKOR Set I Tunggal Putri Piala Sudirman 2019, Indonesia Kalah atas China Taipei, Skor 16-21
Menurut dia, hukuman tersebut tidak setimpal dengan perbuatan.
Tindakan pelaku menyebabkan korban mengalami depresi dan terancam masa depannya.
"Pelaku juga adalah seorang panutan jadi mustinya hukumannya lebih berat," kata dia.
Farida meminta pelaku cabul anak di bawah umur harus beroleh hukuman berat.
Hal itu demi efek jera.
"Mustinya harus dihukum 10 tahun," kata dia.
Baca: Kekerasan Seksual Seorang Ayah Dilakukan Sebanyak 7 Waktu: Cabuli Anak Tiri di Rumah Mertua
Baca: Anak 14 Tahun Kepergok Ibunya Tengah Dicabuli Ayah Tirinya, Ini Kronologinya
Baca: Siswa SMP Cabuli Balita, Orangtua Balita Lapor Polisi
Ungkap Farida, ada beberapa kasus yang sementara ditangani pihaknya.
Ia optimistis pelakunya beroleh hukuman berat.
"Kami punya pengacara kini," kata dia.
Catatan Tribun ada sejumlah kasus cabul yang mencuat di Bolmong beberapa pekan terakhir.
Kasus pertama seorang dukun yang mencabuli adik iparnya selama empat tahun.
Kemudian kasus ayah cabuli anak dan adik ipar. (art)