Tunjangan Hari Raya
Disnakertrans Ingatkan Perusahaan Bayar THR Karyawan
Dinaskertrans membuka posko pengaduan, jika kedapatan ada perusahan yang melangar aturan dan tidak membayar THR maka akan diproses
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Maickel Karundeng
Disnakertrans Ingatkan Perusahaan Bayar THR Karyawan
TRIBUNMANADO. CO. ID - Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayar perusahaan untuk pekerja atau karyawan.
Erny Tumundo, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut mengatakan, THR itu dibayarkan minimal H-7
"Sesuai aturan itu H-7 hari raya, " kata dia kepada wartawan, Kamis (23/5/2019).
Dinaskertrans seperti tahun sebelumnya membuka posko pengaduan, jika kedapatan ada perusahan yang melangar aturan dan tidak membayar THR maka akan diproses.
Proses ini tentu diawali dengan aduan ke Disnakertrans.
Baca: Viral, Anggota Brimob yang Dikira Import dari China, Ini Identitas Sebenarnya
Baca: Berkarir di Holywood, Lee Byung Hun Beli Rumah Rp 19 Miliar di Amerika Serikat
Baca: Diskominfo Bolsel dan Relawan TIK Hadirkan Aneka Permainan Lama
Lucky Sanger, Ketua SBSI Sulut pun mendesak perusahaan yang memperkerjakan buruh wajib memberikan THR lebaran.
"THR ini kan perintah undang-undang," kata dia.
SBSI siap berjuang jika ada hak-hak buruh dilanggar. "Kalau ada yang haknya dilanggar harus ditindak, kita kerja sama dengan instasi yang berwenang dalam hal ini dinas tenaga kerja," ujarnya.
Menjaring pelanggaran hak buruh, SBSI membuka posko layanan pengaduan di Kantor SBSI di Jalan Toar
Tapi pengalaman tahun sebelumnya, belum ada keluhan buruh anggota SBSI yang THR tak diberikan pemberi kerja
"Ini bisa saja tandanya THR sudah diberikan, atau tidak diberikan tapi buruh tidak melapor," ungkap dia. (ryo)
Baca: Dampak Aksi 22 Mei, Pendapatan Sopir Ojek Online Turun 2 Kali Lipat: Performa Bintang Saya Turun
Baca: Takjil di Lolak Bebas Bahan Pengawet
Baca: Jalan Menuju Sekolah Dulu Bakal jadi Rutenya Membalap, Charles Leclerc Merasa Aneh