Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aksi 22 Mei

Polisi Minta Masyarakat Tak Terpengaruh Aksi 22 Mei

Isu people power pasca Pemilu Presiden dan Legislatif yang dihembuskan oleh segelintir oknum. Tak lantas menimbulkan reaksi berlebihan dalam diri mas

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Handhika Dawangi
zoom-inlihat foto Polisi Minta Masyarakat Tak Terpengaruh Aksi 22 Mei
istimewa
Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang

TRIBUNMANADO.CO.ID - Isu people power aksi 22 Mei pasca Pemilu Presiden dan Legislatif yang dihembuskan oleh segelintir oknum.

Tak lantas menimbulkan reaksi berlebihan dalam diri masyarakat.

Menurut Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang masyarakat tidak harus terpengaruh dengan rumor itu karena pada dasarnya Pemilu telah berlangsung aman dan lancar.

“Masyarakat jangan ikut-ikutan. Sebaliknya bekerjalah lebih baik,” ujar kapolres Rabu (22/5/2019).

Kapolres AKBP Denny Situmorang mengatakan jika ada yang kurang puas dengan hasil Pemilu ada jalur hukum yang bisa ditempuh.

Kapolres kemudian menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan semua elemen karena pemilu telah berlangsung aman.

“Sekali lagi terima kasih kepada semua elemen karena Pemilu di Kabupaten Minahasa telah berlangsung aman dan lancar,” ujarnya.

Baca: Polisi Perketat Pengamanan di Pelabuhan, Bawaan Penumpang Diperiksa

Baca: Kronologi Lengkap Aksi 22 Mei, Mulai dari Unjuk Rasa Damai Sampai Pembakaran Puluhan Mobil

Baca: Kronologi Narapidana Tipu Wanita Lewat Facebook, Pasang Foto Profil Ganteng hingga Raup Ratusan Juta

Hal yang sama disampaikan Ketua Aliansi Masyarakat Adat Muslim Minahasa Hamzah Thayeb.

Hamzah meminta masyarakat untuk menahan diri.

Bahkan menolak ajakan kelompok tertentu untuk melakukan people power atau apa pun istilahnya menjelang pengumuman hasil Pemilu oleh KPU pada 22 Mei 2019.

“Muatan dan konten misi people power yang akan mengepung. Tidak mengakui. Menduduki institusi-institusi kenegaraan penyelenggara pemilu dan Istana. Serta melakukan revolusi atas kekuasaan yang sah sebagai fakta semua itu sudah mengarah pada ancaman, hasutan, dan penistaaan terhadap kelembagaan formal,” kata Hamzah.

Baca: 3 Kesalahan Fatal Dalam Adegan Game of Thrones Musim 8

Baca: 40 RTLH di Lahan HGU Ini Belum Miliki Daun Pintu dan Jendela, Hasril: Pemerintah Janji Terima Kunci

Baca: UPDATE Aksi 22 Mei, Mabes Polri: Ada 20 Diduga Provokator yang Diamankan Sebagai Pemicu Kerusuhan

Menurut Hamzah Thayeb ajakan people power menjelang pengumuman hasil pemilu sudah jelas menyimpang dan melanggar koridor hukum serta regulasi yang berlaku.

“Ini sudah jelas menyimpang dan melanggar koridor hukum dan regulasi yang berlaku, baik pelanggaran terhadap KUHP, Undang-Undang ITE, maupun Undang-Undang Pemilu, yang hakikatnya sebagai perbuatan makar,” jelasnya.

Hamzah menyebutkan konten ajakan dan hasutan untuk melakukan people power saat ini sudah mengarah pada abuse of freedom expression dari sistem demokrasi di Indonesia.

“Ini sudah jelas menyimpang dan melanggar koridor hukum dan regulasi yang berlaku, baik pelanggaran terhadap KUHP, Undang-Undang ITE, maupun Undang-Undang Pemilu, yang hakikatnya sebagai perbuatan makar,” jelasnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved