Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Informasi Kesehatan

Jadwal Makan Selama Puasa Berubah, Bagaimana Aturan Mengonsumsi Obat? Ini Kata Dokter

Jika pasien wajib meminum obat selama empat kali dalam sehari, maka tidak dianjurkan.

TribunMedan.com
obat darah tinggi ini ditarik BPOM karena membahayakan tubuh 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Selama berpuasa, jadwal makan dan minum akan mengalami perubahan.

Lantas, bagaimana jadwal mengonsumsi obat? Apakah juga mengalami perubahan?

Agar tetap bisa menjalankan ibadah puasa, tentunya jadwal minum obat pun harus diatur.

Dokter umum MedicElle Clinic, dr Puspita Dyah Ardyani, memberikan anjuran jadwal mengonsumsi obat. Berikut uraiannya

Baca: Mahasiswi Melahirkan di Kamar Mandi Kos, Bayinya Meregang Nyawa, Uang Rp 20 Ribu di Dompet Pertanda

1. Jika aturan minum obat 1x1, diminum ketika sahur atau berbuka

"Jika obat diminum satu kali sehari, berarti rentang waktu minumnya per 24 jam sehingga bisa dikonsumsi pada sahur atau berbuka. Dipilih salah satu saja. Hari selanjutnya dipilih waktu yang sama ketika hari pertama," tutur Puspita.

Kedua waktunya sama-sama baik. Namun pada kasus tertentu seperti obat gula darah, sebaiknya dikonsumsi ketika berbuka puasa.

Karena obatnya bekerja menurunkan gula darah.

"Kalau dikonsumsi ketika makan sahur takutnya darah bisa turun secara drastis," tutur Puspita.

Baca: Karena Mengidap Autis, Seorang Ibu Tega Tinggalkan Putranya di Restoran

2. Jika aturan minum obat 2x1, diminum ketika sahur dan berbuka

Apabila aturan obatnya diminum dua kali sehari.

Maka obat bisa dikonsumsi ketika sahur dan berbuka puasa.

"Obat yang aturan minumnya 2x1 berarti jarak minumnya adalah 12 jam. Ketika berpuasa, mengonsumsi obatnya memang tidak pas 12 jam.

Tapi setidaknya tetap bisa mendapatkan reaksi obat meskipun tidak optimal," Puspita mengungkapkan.

Jadi, lanjutnya, bisa dikonsumsi sahur menjelang imsak dan ketika berbuka.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved