Maskapai Wajib Turunkan Harga Tiket Mulai 18 Mei
Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 tahun 2019
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam negeri yang ditandatangani pada Rabu (15/5) malam. Tarif ini mulai berlaku Sabtu 18 Mei 2019.
Terbitnya keputusan menteri perhubungan ini merupakan aktualisasi dari hasil rapat koordinasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang menugaskan Kemhub untuk melakukan perubahan KM 72 tahun 2019. Dengan adanya perubahan tersebut, tarif batas atas diturunkan sebesar 12% hingga 16% untuk pesawat jet.
"Tentu saja ini mengedepankan faktor substansial seperti keselamatan, keamanan dan on time performance tetap menjadi prioritas," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan(Kemhub) Polana Banguningsih Pramesti, Kamis (16/5).
Kemhub pun meminta supaya badan usaha angkutan udara segera melakukan penyesuaian paling lambat dua hari sejak ditetapkan keputusan menteri ini. Artinya, penurunan tarif sudah mulai berlaku pada 18 Mei 2019.
Menurut Polana, bila ketentuan ini tidak dipatuhi maka pemerintah dapat memberikan sanksi mulai dari peringatan, pembekuan, pencabutan dan sanksi administrasi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.
Meski begitu, Polana tampak yakin tidak ada maskapai yang melanggar mengingat sejak ada perubahan Tarif Batas Bawah sebelumnya, tak ada maskapai yang tak patuh. "Sejak pemberlakuan KM 72 2019, tidak ada maskapai yang melanggar ketentuan tarif batas atas dan tarif batas bawah," katanya.
Lebih lanjut Polana mengatakan, keputusan ini akan dievaluasi secara berkala setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu saat terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kegiatan badan usaha. Terkait komponen biaya, menurut Polana, adanya efektivitas dari operasional pesawat udara di bandara menyebabkan adanya efisiensi terhadap bahan bakar dan efisiensi jam operasi pesawat udara.
Tak hanya itu, Polana pun meminta supaya masyarakat memahami bahwa kenaikan harga tiket ini bersifat fluktuatif. Dia menuturkan, penentuan dasar tarif tak hanya karena satu faktor tetapi berbagai faktor lain seperti biaya operasional penerbangan, jasa kebandarudaraan (PSC), jasa pelayanan navigasi penerbangan, pajak, asuransi dan lainnya. Komponen ini pun turut dipengaruhi kurs dollar.
Sebagai catatan, penurunan tarif batas atas ini dilakukan kepada penerbangan yang memberikan pelayanan dengan standar maksimum (full services) tetapi juga kepada penerbangan bertarif rendah (low-cos carrier/LCC).
Tidak Signifikan
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai, adanya penurunan Tarif Batas Atas (TBA) ini tak berdampak signifikan pada penurunan harga tiket pesawat. Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, meski di atas kertas penurunan TBA bisa menurunkan tarif pesawat, fakta di lapangan bisa berbeda.
"Faktanya semua maskapai telah menerapkan tarif tinggi, rata-rata di atas 100% dari tarif batas bawah. Sehingga, persentase turunnya TBA tidak akan mampu menggerus masih tingginya harga tiket pesawat dan tidak akan mampu mengembalikan fenomena tiket pesawat murah,"ujar Tulus.
Dia menambahkan, adanya kebijakan baru ini memang membuat maskapai penerbangan tak leluasa untuk menaikkan tarif hingga 100%, akan tetapi menurutnya hal tersebut justru bisa memicu maskapai untuk menggerek sisa persentase TBA yang dimiliki, misalnya menjadi 85%. "Intinya, turunnya persentase TBA tidak otomatis akan menurunkan harga tiket pesawat, sebagaimana diharapkan publik," kata Tulus.
Tak hanya itu, penurunan TBA ini pun dikhawatirkan akan menyebabkan maskapai menutup rute penerbangan yang tidak menguntungkan atau membuat maskapai penerbangan mengurangi jumlah frekuensi penerbangan.
Ini bisa membuat akses penerbangan ke daerah terpencil tumbang dan berakibat pada sulitnya masyarakat mengakses penerbangan. Tulus menyambung, untuk menurunkan harga tiket pesawat, pemerintah seharusnya tak hanya mengubah formulasi TBA tetapi menghilangkan atau menurunkan PPN tarif pesawat dari 10% menjadi 5%.