Pemilu 2019
Putusan Bawaslu, KPU Dinilai Tak Transparan dalam Proses Pendaftaran Lembaga Survei
Tak hanya soal penginputan Situng, KPU Juga dinyatakan bersalah atas pendaftaran lembaga quick count.
Tak hanya soal penginputan Situng, KPU Juga dinyatakan bersalah atas pendaftaran lembaga quick count.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tak hanya soal penginputan data Sistem Informasi Pemungutan Suara (Situng), KPU juga dinyatakan bersalah atas pendaftaran lembaga quick count.
Keputusan tersebut berdasarkan pada hasil sidang putusan yang diselenggarakan Bawaslu dan surat putusan Bawaslu Nomor: 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.
Keputusan ini diambil atas laporan dugaan kecurangan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
BPN Prabowo-Sandi sebelumnya melaporkan sejumlah dugaan kecurangan termasuk dua hal tersebut di atas.
BPN menilai KPU tidak transparan dalam proses pendaftaran lembaga survei yang terlibat dalam proses quick count.
Selain itu, BPN juga menilai KPU melakukan pelanggaran terkait input data ke Situng.
Baca: Bawaslu Nyatakan KPU Langgar Penginputan C1, Pengamat Sarankan Situng Dihentikan
Baca: Derita TKI Ilegal, Leyna Terkatung-katung di Kuala Lumpur, Diintimidasi Agen Harus Bayar Ganti Rugi
Baca: BPT3TKI Bantu Pulangkan Tenaga Migran Ilegal, Hamil Muda Leyna Kabur dari Agensi di Kuala Lumpur
Ketua Majelis Hakim Bawaslu Abhan kemudian memutuskan KPU terbukti melakukan pelanggaran tata cara pendaftaran sera pelaporan lembaga survei hitung cepat.
"KPU RI secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara terkait pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan perhitungan hitung cepat."
Demikian kata Abhan dalam sidang, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/5/2019) dikutip dari Kompas.com.
Terkait hal tersebut, Bawaslu meminta KPU untuk mengumumkan lembaga survei quick count yang belum memasukkan laporan ke KPU.
KPU juga dinilai Bawaslu tidak transparan dalam mengumumkan pendaftaran lembaga survei quick count.
"KPU tidak melakukan pengumunan secara resmi terkait pendaftaran pelaksanan kegiatan Penghitungan cepat pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, serta presiden dan wakil presiden tahun 2019."
Demikian ujar Anggota majelis Rahmat Bagja dalam persiapan, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Dalam hal ini, KPU terbukti tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lembaga survei quick count terkait laporan sumber dana serta metodologi.