Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2019

Kubu Prabowo Tolak Penghitungan Suara, Yusril Sebut Harus Buktikan Kecurangan di MK

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan kubu nomor urut 02 harus bisa membuktikan kecurangan.

Editor:
WARTA KOTA
Yusril Ihza Mahendra 

Penolakan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto terhadap penghitungan suara oleh KPU mendapat ragam tanggapan.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan kubu nomor urut 02 harus bisa membuktikan kecurangan.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menanggapi penolakan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto terhadap penghitungan suara oleh KPU.

Yusril mengatakan, jika memang penolakan tersebut didasarkan pada klaim kecurangan, maka Prabowo harus bisa membuktikannya.

Caranya satu-satunya untuk membuktikan kecurangan itu adalah dengan menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi.

"Jadi kita ingin segala proses berjalan secara konstitusional. Karena itu kalau kita menuduh ada kecurangan, maka kita wajib membuktikan bahwa kecurangan itu ada."

Demikian kata Yusril usai menghadiri buka puasa bersama di kediaman Ketua DPD Oesman Sapta Odang, di Jalan Karang Asem Utara, Kuningan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Ia meminta Prabowo tidak sekadar melakukan penolakan dan melempar asumsi bahwa Pemilu berlangsung curang tanpa membeberkan bukti.

Baca: Ini yang Terjadi Bila Langsung Mandi Setelah Bangun Tidur

Baca: Menghisap Vape atau Shisha Saat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya, Ya?

"Bukan orang lain yang harus menyanggahnya, kita harus membuktikan kecurangan itu.

"Jadi itu prinsip dalam hukum, jadi bukan asumsi ada kecurangan. Intinya ada di situ," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Menurut Yusril, tindakan Prabowo dan kubunya yang menolak hasil penghitungan KPU serta menolak mengajukan protes melalui Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan memberikan pengaruh terhadap hasil pemilu tanggal 22 Mei mendatang.

"Justru kan kalau diputuskan KPU, dia legitimate, apalagi diputuskan oleh MK.

"Tapi ya kalau orang ngaku 'saya menang. jadi presiden' tapi tidak dilantik MPR, tidak ada gunanya," kata dia.

Sebelumnya, Prabowo menyatakan penolakan terhadap perhitungan resmi yang dilakukan oleh KPU karena dinilai penuh kecurangan.

Sebaliknya, Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi mengklaim mereka memenangi Pilpres 2019 dengan perolehan suara 54,24 persen dan Jokowi-Maruf Amin 44,14 persen.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved