Pengancam Penggal Kepala Presiden
Perempuan Perekam Ancaman Penggal Kepala Presiden Ditetapkan Tersangka
Polisi tetapak perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video Hermawan Susanto sebagai tersangka.
Polisi tetapak perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video Hermawan Susanto sebagai tersangka. Herwawan merupakan tersangka pengancam penggal kepala Presiden Jokowi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Metro Jaya menetapkan Ina Yuniarti, perempuan yang merekam Hermawan Susanto sebagai tersangka.
Hermawan Susanto merupakan tersangal pengancaman memenggal kepala Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai tersangka.
"Ina Y sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).
Argo Yuwono mengungkapkan penyidik menetapkan Ina Yuniarti sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pasal ITE.
"Pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE.
"Dengan modus, pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial," ujar Argo Yuwono.
Baca: Dua Perempuan Perekam Tersangka Pengancam Penggal Kepala Presiden Jokowi Ditangkap
Baca: Heboh, Muda-Mudi Ini Buka Baju di Tempat Umum saat Bangunkan Sahur, Masyarakat Geram
Baca: TRAGIS! Suami Dibunuh Istri & Selingkuhannya Lantaran Hamili Perempuan Lain
Pasal yang disangkakan di antaranya, Pasal 104 KUHP, Pasal 110 junto Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Hingga saat ini, polisi masih memeriksa Ina secara insentif. Perempuan tersebut saat ini berada di gedung Direktorat Krimum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Ina ditangkap di rumahnya di Grand Residence City, Bekasi pada siang tadi. Ina berperan merekam dan menyebarkan video itu.
Seperti diketahui, Hermawan Susanto pada sebuah video yang viral mengancam akan memenggal Jokowi.
Hermawan melakukan ancamannya saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.
Akibat perbuatannya, dirinya dikenakan pasal dugaan makar.
Polisi menangkap Hermawan di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu pukul 08.00 WIB.
Dalam video tersebut, IY memegang ponsel dan mengarahkan videonya kepada Hermawan.
