Prabowo Sebut Sebagai Kriminalisasi Ulama
Calon Presiden Prabowo Subianto mengatakan penetapan eks Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Calon Presiden Prabowo Subianto mengatakan penetapan eks Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir sebagai tersangka merupakan kriminalisasi terhadap ulama. Menurut Prabowo sama sekali tidak ada unsur pidana dalam kasus Bachtiar Nasir.
"Kami anggap ini adalah upaya kriminalisasi terhadap ulama dan upaya untuk membungkam pernyataan sikap dari tokoh-tokoh masyarakat dan unsur elemen dalam masyarakat," kata Prabowo di kediamannya, Jalan Kertanegara nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, (8/5).
Prabowo mengatakan Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang terjadi pada tahun 2017. Bahkan menurut Prabowo tidak ada sama sekali unsur pidana dalam kasus Bachtiar Nasir itu.
"Ada pemangilan-pemanggilan terhadap beberapa unsur tokoh-tokoh pendukung kami yaitu sudah mulai ada pemanggilan ke UBN dinyatakan tersangka oleh polisi mengenai kasus yang sudah lewat 2017, lalu di mana dari berbagai segi sebetulnya tidak ada unsur pidana," katanya.
Prabowo menilai penetapan status tersangka Bachtiar Nasir sangat berkaitan dengan gelaran ijtima ulama III. Satu dari sekian hasil ijtima ulama III adalah meminta Komisi Pemilihan Umum mendiskualifikasi pasangan calon Joko Widodo-Maruf Amin. Penetapan tersangka sebagai reaksi terhadap hasil ijtima ulama III itu.
"Bagi kami demokrasi dan kehidupan konstitusi menjamin hak setiap individu untuk menyampaikan pendapat. Ini hak yang paling mendasar," pungkasnya.
Bachtiar Perintah Marlinda Selewengkan Rp1 Miliar
Mabes Polri mengungkap dua alat bukti yang membuat Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Berdasarkan hasil audit terdapat penyelewengan dana sebesar Rp1 miliar atas perintah Bachtiar Nasir.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo alat bukti yang pertama adalah keterangan dari tersangka AA. AA adalah ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua. AA juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dedi memaparkan berdasarkan hasil pemeriksaan AA berperan untuk mengalihkan kekayaan yayasan. Atas perbuatannya AA diduga melanggar Pasal 70 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001, juncto Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Yayasan, serta Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP.
Alat bukti kedua adalah hasil audit rekening YKUS. Menurut Dedi penyidik telah menemukan adanya aliran dana umat yang digunakan tak semestinya.
"Jadi ada penyimpangan penggunaan rekening. Ini adalah dana umat, dana masyarakat, tapi peruntukannya bukan untuk bantuan, tapi untuk kegiatan-kegiatan lain. Ini sudah diaudit," kata dia.
Berdasarkan keterangan tersangka berinisial I terdapat aliran dana yang tidak sesuai peruntukannya. I juga telah menyandang status tersangka seperti AA pada tahun 2017 dalam kasus yang sama.
"Dia yang terima kuasa dari Pak BN (Bachtiar Nasir, red) untuk mencairkan sejumlah uang. Kepada yang bersangkutan (I) juga dikenakan Pasal 63 ayat 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah," jelasnya.
Berdasarkan hasil audit rekening, keterangan saksi dan tersangka, disebut ada dana sebesar Rp1 miliar yang diselewengkan. Dedi menyebutkan dana itu diberikan kepada Marlinda atas perintah Bachtiar. Marlinda hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi. Dirinya diketahui menjadi perantara antara bank dengan Bachtiar.