Calon DPD RI Asal Sulut Minta PSU di Bolmong, Ini Penyebabnya
Penyampaian hasil penghitungan suara dalam rapat pleno rekapitulasi DPD RI, di Kabupaten Bolaang Mongondow banjir interupsi
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Penyampaian hasil penghitungan suara dalam rapat pleno rekapitulasi dan penetapan tingkat Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk pemilihan DPD RI, di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) induk banjir interupsi, masukan dan lainnya.
Hal tersebut terjadi usai Komisi pemilihan umum ( KPU) Bolmong menyampaikan hasil pemilihan DPD RI di Bolmong, para saksi calon DPD dan sejumlah calon DPD melakukan protes, Selasa (7/5/2019) pukul 00.10 wita.
"Masalah DPD RI di Bolmong terstruktur sistimatis dan masif," kata Irvan Basri calon DPD RI nomor urut 28, Selasa tengah malam.
Dalam interupsinya memotong pelaksanaan penyampaian KPU Bolmong, Basri meminta proses pelaksanaan yang tengah dilakukan KPU Bolmong dihentikan dan membatalkan hasil pemilihan DPD RI di Kabupaten Bolmong.
"Kami minta pemungutan suara ulang (PSU) dengan pengawasan ketat, karena Bolmong tidak ada satupun pemantau pemilu kami tidak menerima hasil di 15 Kecamatan di Bolmong yang pelanggarannya sistimatis," urainya.
Dijelaskannya hulu dari proses penyelanggaraan pemilu DPD RI di Bolmong terstruktur, sistimatis dan masif adalah peraturan bupati Bolmong nomor 36 tahun 2018 tentang, Slogan Kabupaten Bolmong Cerdas, Hebat dan Maju (CHM).
Irvan menilai slogan Bolmong ini menjadi dasar landasan politik yang dipakai untuk permudah seorang calon DPD, mana ada hubungan jargon itu kalau tidak untuk kepentingan politik.
Hasil Tracking Irvan dan tim jargon atau slogan CHM itu sudah ada sejak dulu itu keliru, CHM itu merupakan nama calon Cherish Harriete Mokoagow (CHM) calon DPD RI nomor urut 21.
"Kami tidak bicara sembarangan, semua orang dipaksa untuk memperlihatkan lima jari tangan kanan berbentuk huruf C. Dan ini simbol C Cherish, yang juga dipakai dalam masa kampanye. Bagaimana mau pisahkan antara orang tua dan anak, memisahkan antara kampanye politik dan perbup tidak bisa dipisah ketika PNS di Bolmong menunjukan slagan C itu artinya C melaksanakan perbup dan mendukung Cherish," bebernya.
Sebagai peserta pemilu caleg DPD RI fair, seluruh menerima hasil penetapan KPU untuk DPD di 14 Kabupaten/Kota lain dan menolak Bolmong. Alasannya lainnya berdosa kalau menerima hasil pemilihan DPD RI di Bolmong, karena dirinya juga mengalami kondisi yang terjadi di Bolmong.
Bolmong menurutnya harus ditetapkan sebagai daerah merah pelanggaran pemilu tertinggi di Sulut. Kejanggalan lainnya yang ditemukan Irvan, hari Senin tanggal (15/4/2019) dua hari sebelum hari H pemungutan suara Rabu (17/4/2019) PNS di liburkan.
Sementara negara hanya memberikan waktu libur kepada PNS untuk pemilu 2019 hanya hari Rabu (17/4/2019), sementara pemkab Bolmong liburkan sepihak PNSnya sejak hari Senin.
"Apa dasar nya ini? Libur sepihak sejak Senin dan diperintahkan untuk mencari suara untuk memenangkan calon nomor 21," kata dia.
Kejanggalan lainnya penggunaan alat peraga kampanye di kendaraan khususnya one way, Irvan menemukan masih terpasang di kendaraan di tim CHM saat pelaksanaan rapat pleno tingkat Kabupaten di Bolmong dan oleh para calon DPD lainnya serta para saksi kendaraan itu juga terlihat di parkiran lokasi pelaksanaan pleno tingkat provinsi Sulut.
"Dalam aturan sejak masa tenang atribut kampanye sudah tidak bisa beredar lagi," tambahnya.