Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kampanye di Tempat Ibadah, JPU Tuntut Caleg Gerindra 5 Bulan Penjara, Denda Rp 10 Juta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 5 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 jut kepada Calon legislatif dari Partai Gerindra

Editor: Rhendi Umar
TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI
NRK saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Selasa (7/5/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dalam sidang lanjutan calon legislatif dari Partai Gerindra, wanita berinisial NRK yang dituding melakukan kampanye di tempat ibadah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 5 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.

Hal itu disampaikan saat agenda sidang pembacaan tuntutan oleh JPU Nanang Priyanto dan Risza Kusuma, di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Selasa (7/5/2019).

"Terdakwa bersalah kerena dengan sengaja melakukan kampanye di tempat ibadah," kata Nanang.

NRK dianggap melanggar Pasal 521 JO pasal 280 ayat (1) huruf h UURI nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Sehingga NRK dituntut oleh JPU dengan tuntutan 5 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, yaitu perbuatan terdakwa menodai pesta demokrasi pemilu," tegas Nanang.

Sementara untuk pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa mengikuti persidangan dengan tertib dan mengakui perbuatannya.

Dan terdakwa memiliki anak yang masih bayi.

Untuk dugaan money politik, menurut Nanang belum mengarah ke sana mengingat kekuatan hukumnya masih lemah.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sukoharjo Divisi Penyelesaian Sengketa, Rochmat, berujar jika money politik memang belum cukup bukti.

"Dalam sidang ini yang paling kuat di kasus kampanye di tempat ibadah, money politiknya belum cukup kuat," ungkap Rochmat.

Dia menambahkan, untuk terdakwa yang mengatakan tidak mengetahui tentang aturan money politik, itu merupakan hak jawab terdakwa.

"Itu hak jawab terdakwa, tapi UU tersebut sudah ada sejak tahun 2017, jika terdakwa tidak tau, maka ada yang salah dengan internalnya," ungkap dia.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (8/5/2019) dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa melalui kuasa hukumnya.

NRK Mengaku Tak Sengaja

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved