Densus 88 Meringkus 8 Terduga Teroris, Berikut Sejarah Pembentukannya
Densus 88 adalah satuan khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk penanggulangan terorisme di Indonesia.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru-baru Ini Tim Detasemen Khusus 88 atau Densus 88 kembali menangkap 8 terduga teroris di sejumlah tempat yaitu Jawa Barat, Sulawesi, dan di Tegal, Jawa Tengah.
Rentetan penangkapan tersebut bermula dari operasi Densus 88 Antiteror Polri di Bitung, Sulawesi Utara, Kamis (2/5/2019).
Dari operasi tersebut, Densus 88 Antiteror Polri menangkap 8 orang terduga teroris berinisial RH, M, SL, AN, MC, MI, IF dan T.
Banyak mungkin yang belum mengenal siapa Tim Densus 88 ini. Berikut Tribun Manado menjelaskannya.
Densus 88 adalah satuan khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk penanggulangan terorisme di Indonesia.

Pasukan khusus ini dilatih khusus untuk menangani segala ancaman teror, termasuk teror bom.
Beberapa anggota juga merupakan anggota tim Gegana.
Detasemen 88 dirancang sebagai unit antiterorisme yang memiliki kemampuan mengatasi gangguan teroris mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan.
Berkekuatan diperkirakan 400 personel ini, Densus 88 terdiri dari ahli investigasi, ahli bahan peledak dan unit pemukul yang di dalamnya terdapat ahli penembak jitu.
Selain itu masing-masing kepolisian daerah juga memiliki unit antiteror beranggotakan 45-75 orang, namun dengan fasilitas dan kemampuan yang lebih terbatas.
Fungsi Densus 88 Polda adalah memeriksa laporan aktivitas teror di daerah. Melakukan penangkapan kepada personel atau seseorang atau sekelompok orang yang dipastikan merupakan anggota jaringan teroris yang dapat membahayakan keutuhan dan keamanan negara R.I.

Sejarah Pembentukan Densus 88
Satuan ini sejak mula dirintis oleh Kombespol Gories Mere yang kemudian diresmikan oleh Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Firman Gani pada tanggal 26 Agustus 2004.
Detasemen 88 yang awalnya beranggotakan 75 orang ini dipimpin oleh Kapolri saat ini Tito Karnavian yang pernah mendapat pelatihan di beberapa negara.[1]. Tahun 2011 jumlah personil Densus 88 adalah 337 orang
Densus 88 dibentuk dengan Skep Kapolri No. 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003, untuk melaksanakan Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu dengan kewenangan melakukan penangkapan dengan bukti awal yang dapat berasal dari laporan intelijen manapun, selama 7 x 24 jam (sesuai pasal 26 & 28).