Ini Barang Bukti yang Ditemukan KPK dalam Kasus Suap Hakim PN Balikpapan
KPK melakukan serangkaian penggeledahan di 6 lokasi terkait suap Penanganan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan Tahun 2018
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di 6 lokasi terkait suap Penanganan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan Tahun 2018.
Minggu (5/5/2019) KPK menggeledah rumah tersangka Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat, rumah Panitera Muda Pidana Fahrul Azami, serta tersangka Jhonson Siburian yang berprofesi sebagai pengacara.
Dari dua hari penggeledahan itu, tim KPK menyita sejumlah barang bukti terkait penanganan perkara.
Di antaranya dokumen proses pidana pemalsuan.

"Kemudian ada slip penyetoran dana, barang elektronik yang terkait perkara, dan beberapa surat dan register perkara pidana terkait perkara yang disidik," ungkap Yuyuk.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kayat sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara penipuan.
Baca: Festival Kuliner Ramadan Megamas Resmi Dibuka, Gunakan Tapcash Sebagai Alat Transaksi Anda
Selain Kayat, KPK juga menjerat dua orang lainnya dalam kasus ini, yaitu pengacara Jhonson Siburian dan pihak swasta Sudarman.
Kayat dijanjikan menerima suap sekira Rp 500 juta dari Sudarman yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Sudarman terjerat kasus pemalsuan surat bersama dua terdakwa lainnya.

Pemberian fee sebesar Rp 500 juta diberikan Sudarman melalui Jhonson selaku pengacaranya agar Sudarman terbebas dari kasus pemalsuan dokumen.
Pada saat itu, medio 2018, Sudarman pun belum bisa memenuhi permintaan hakim Kayat. Namun Sudarman siap memberikan Rp 500 juta jika tanahnya di Balikpapan laku terjual.
Untuk memberikan keyakinan pada Kayat, Sudarman sampai menawarkan agar Kayat memegang sertifikat tanahnya dan akan memberikan uang setelah tanahnya laku terjual. Namun Kayatmenolak dan meminta fee diserahkan dalam bentuk tunai saja.
Kemudian, Desember 2018, jaksa penuntut umum menuntut Sudarman pidana 5 tahun penjara. Beberapa hari kemudian, Sudarman divonis bebas oleh hakim Kayat.
Baca: UPDATE TERBARU Real Count Pilpres 2019, Data Masuk 68.61%: Jokowi Masih Ungguli Prabowo
Sekitar sebulan setelah pembacaan putusan, uang belum juga diserahkan oleh Sudarman. Kayat pun menagih janji melalui Jhonson.
Lalu pada 2 Mei 2019, Jhonson bertemu Kayat di PN Balikpapan dan Kayat menyampaikan akan dipindahtugaskan ke Sukoharjo.
Pada 3 Mei 2019, karena sudah mendapatkan uang muka dari pihak pembeli tanahnya, Sudarman mengambil uang sebesar Rp 250 juta di sebuah bank di Balikpapan.