KPK Tetapkan Bupati Talaud sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka. Sri dijadikan tersangka
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka. Sri dijadikan tersangka karena diduga menerima suap terkait proyek revitalisasi dua pasar, yakni pasar Lirung dan Pasar Beo.
"KPK menetapkan 3 orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.
Tiga tersangka yang dimaksud Basaria adalah Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai Bupati Talaud, Benhur Lalenoh sebagai tim sukses bupati. Diduga sebagai pemberi, yakni Bernard Hanafi Kalalo sebagai pengusaha.
Sri juga menerima sejumlah barang mewah seperti tas, arloji hingga perhiasan serta uang tunai. Sri dan Benhur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Bernard dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Barang bukti yang diamankan bernilai sekitar Rp 513.855.000," kata Basaria.
Total 513 juta itu terdiri dari berbagai barang mewah, antara lain Tas tangan Channel senilai Rp 97.360.000, Tas Balenciaga senilai Rp 32.995.000, Jam tangan Rolex senilai Rp 224.500.000, Anting berlian Adelle Rp 32.075.000, Cincin berlian Adelle Rp 76.925.000 dan Uang tunai Rp 50 juta.
Barang-barang itu diduga diterima Sri terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud. Pemberi barang-barang itu merupakan pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo. "Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan 2 proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo," ucap Basaria.
Pemberian itu disebut KPK agar Bernard mendapatkan proyek itu. Sri menggunakan tangan lain yaitu Benhur Lalenoh yang merupakan tim suksesnya demi kelancaran transaksi haram itu. (Tribun Network/ham/wly)