Kemendagri Tak Kaget Sri Wahyumi Ditangkap: Bupati Sangat Terkenal Indisipliner
Kementerian Dalam Negeri tidak merasa kaget terhadap penangkapan Bupati Kabupaten Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip oleh KPK
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri tidak merasa kaget terhadap penangkapan Bupati Kabupaten Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, rekam jejak bupati tersebut selalu bermasalah.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik di Jakarta, Selasa (30/4/2019), mengatakan, penangkapan Sri Wahyumi sebenarnya sudah dapat diprediksi karena dia terkenal sangat indisipliner.
Setidaknya, ada dua masalah yang pernah membelit Bupati Talaud tersebut.
Pertama, Sri Wahyumi pernah dinonaktifkan dari jabatannya oleh Mendagri Tjahjo Kumolo selama Januari-April 2018 lantaran pergi ke Amerika Serikat tanpa seizin Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey pada akhir 2017 lalu
Baca: Mantan Anggota TNI Culik dan Perkosa 6 Bocah SD, Satu Diantara Korban Ngaku Pahanya Mau Terlepas
Kedua, Sri Wahyumi pernah memutasi sebanyak 305 aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Talaud tak lama setelah pergelaran Pemilihan Umum Kepala Daerah (PIlkada) Serentak 2018.
Padahal, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN melarang proses pemutasian tanpa memperhatikan prinsip akuntabilitas tersebut.
“Jadi, ketika ada aktor-aktor yang tidak patuh itu adalah embrio dari persolan-persoalan berikutnya. Dan hari ini, ditangkap, kan. Bupati ini memang sangat terkenal indisipliner dan ngeyel,” tutur Akmal
Dalam rangkaian OTT itu, KPK setidaknya telah mengamankan enam orang, termasuk Sri Wahyumi. Ada sejumlah barang bukti yang diamankan, antara lain tas, jam, dan perhiasan berlian dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah.
Baca: Bupati Talaud Sri Wahyumi Ditangkap KPK, Intip Yuk 15 Foto Bupati Cantik Itu, Ada yang Bak Sniper!
Hukum ditegakkan
Menurut Akmal, kejadian penangkapan Sri Wahyumi menunjukkan, setiap pelanggaran administrasi dan etik pasti bermuara pada pelanggaran pidana.
Oleh karena itu, Kemendagri selalu mengingatkan kepada kepala daerah yang kerap tak patuh pada Undang-Undang dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami mendeteksi hal itu. Ini merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan. Kalau tidak bisa dibina, itulah, hukum yang akan berbicara dan hukum itu harus ditegakkan. Jadi, kalau melihat ada kepala daerah yang melakukan pelanggaran administrasi dan etik, ya tunggu saja,” kata Akmal.
Baca: Partai Gerindra Laporkan Penerimaan Dana Kampanye dari Caleg-caleg Rp 135 Miliar
Namun demikian, Akmal menegaskan, penangkapan Bupati Talaud tersebut bukanlah hasil dari laporan Kemendagri kepada KPK. Penangkapan itu murni karena hasil pengawasan yang dilakukan oleh KPK sendiri di daerah.
“Jadi, KPK itu sudah tersebar di seluruh daerah. Saya minta semua pejabat juga jangan mencoba main-main lagi. Ingat, ketika ada pimpinan daerah yang tidak patuh pasti akan menjadi catatan dari para pengawas-pengawas, masyarakat, dan penegak hukum,” tuturnya.
