Ancam Gelar People Power, Eggi Sudjana: Tidak Ada Kaitannya dengan Makar
Eggi Sudjana pernah mengatakan akan melakukan people power terkait dengan hasil quick count pilpres 2019.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Eggi Sudjana pernah mengatakan akan melakukan people power terkait dengan hasil quick count pilpres 2019. Pernyataan itu dianggap merugikan dan bisa memecah belah bangsa Indonesia.
Eggy yang juga caleg PAN itu dilaporkan politikus PDIP Dewi Ambarwati Tanjung karena menyerukan gerakan aksi massa atau people power pada Rabu 17 April 2019 lalu.
Orasi Eggy itu lalu tersebar di media sosial WhatsApp dan Youtube.
Dia sempat mengatakan akan melakukan kekuatan people power untuk mempercepat Prabowo Subianto dilantik jadi presiden, tidak perlu menunggu tanggal 20 Oktober 2019.
Orasi itu dianggap bentuk ancaman kepada stabilitas keamanan negara dan dianggap berdampak buruk bagi masyarakat kecil yang kurang memahami politik.
Namun Eggi Sudjana, mengatakan bahwa pernyataan " people power" yang pernah ia lontarkan terkait Pemilu 2019 tidak berkaitan dengan kegiatan makar.
Baca: Budi Arie Setiadi : Tangan Terbuka Untuk PAN Gabung Ke Pemerintah Jokowi
Menurut dia, makar terjadi jika seseorang berupaya membunuh presiden dan wakil presiden serta mengumpulkan kekuatan dari masyarakat seluruh Indonesia untuk menjatuhkan suatu pemerintahan yang sah secara konstitusi.
"Saya ingin tegaskan bahwa pernyataan saya terkait "people power" harus dipahami tidak ada kaitannya dengan makar, tidak ada kaitannya dengan melawan pemerintahan yang sah saat ini," kata Eggi Sudjana di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (26/4/2019).
Eggi Sudjana mengatakan, makna "people power" yang ia lontarkan berhubungan dengan dugaan kecurangan yang terjadi pada Pemilu 2019.
Menurut dia, aksi "people power" tidak melanggar aturan konstitusi karena kebebasan berpendapat setiap warga negara diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 28 e Undang-Undang Dasar 1945.
" People power yang saya ucapkan adalah konsekuensi logis dari situasi saat ini yang disebut pemilu curang. Kecurangan itu telah saya upayakan selesaikan ke Bawaslu RI tetapi tidak responsif maka logika gerakannya menjadi kekuatan rakyat atau people power," ujar Eggi Sudjana.
Sebelumnya diberitakan, Eggi Sudjana dilaporkan oleh politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Dewi Ambarwati Tanjung, atas kasus dugaan makar dan penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik.
Laporan tersebut tertuang dalam LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 24 April 2019.
Baca: Berikut Cerita Sejumlah Caleg Gagal Dapatkan Kursi Pasca Pemilu, Depresi hingga Mandi Kembang
Baca: Tsamara Amany Kalahkah Hidayat Nur Wahid dan Wasekjen PDIP di Singapura
Dewi mengatakan, laporan tersebut berawal dari tersebarnya sebuah video yang menampilkan Eggi mengajak orang mengadakan people power.
Video itu tersebar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dan YouTube pada 17 April atau sesaat setelah hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei muncul di media elektronik.