55 TPS di Sulut Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Cek TPS Anda, Ini Daftarnya
Rekomendasi Bawaslu Sulut sebanyak 55 Tempat Pemungutan Suara akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), Sabtu (27/4/2019).
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
55 TPS di Sulut Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Cek TPS Anda, Ini Daftarnya
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Rekomendasi Bawaslu Sulut sebanyak 55 Tempat Pemungutan Suara akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), Sabtu (27/4/2019).
Kenly Poluan, Anggota Bawaslu Sulut mengatakan, ini berdasarkan temuan dan hasil kajian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di 15 Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam)
PSU dilakukan disebabkan telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang Pemilu No 7 Tahun 2017 pasal 372.
Adapun TPS yang akan PSU tersebar di 12 Kabupaten Kota se Sulut.
Paling banyak di Kota Manado yakni 16 TPS, kemudian 7 di Minahasa Utara dan 6 di Bitung, lalu masing-masing 5 di Kotamobagu dan Talaud.
Baca: Caleg PDIP Jein Rende Disebut Raup 39.000 Suara, Kandouw: Senang Ada yang Pecahkan Rekor Saya
Baca: PSU Bahu Rawan Money Politics, Bawaslu Janji Awasi Ketat
Berikut adalah data TPS tersebut
* Kota Kotamobagu
1. Kelurahan Mogolaing TPS 7
2. Kelurahan Mongkonai Barat TPS 2
3. Kelurahan Mongkonai Barat TPS 5.
4. Kelurahan Gogagoman TPS 13.
5. Kelurahan Upai TPS 1.
* Kabupaten Kepulauan Talaud
6. Desa Kiama Barat; TPS 2
7. Desa Melonguane; TPS 4
8. Desa Melonguane Barat; TPS 4
9. Desa Melonguane Barat TPS 6
10. Desa Beo Barat; TPS 3
* Kabupaten Minahasa
11. Desa Tember ; TPS 2
12. Desa Kembes Dua; TPS 5
* Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
13. Desa Bolaang Itang Satu; TPS 2
14. Desa Bolaang Itang Dua; TPS 1
* Kabupaten Kepulauan Sangihe