Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Korupsi

PN Manado Luruskan Soal Pemberitaan Terkait Amar Putusan Praper Kasus Pemecah Ombak Minut

Arus informasi putusan praperadilan (praper) terkait dugaan mandeknya penanganan kasus korupsi proyek pemecah ombak di Minahasa Utara (Minut)

Penulis: Tirza Ponto | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Jufry Mantak
Jubir PN Manado, Vincentius Banar 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO –  Arus informasi putusan praperadilan (praper) terkait dugaan mandeknya penanganan kasus korupsi proyek pemecah ombak di Minahasa Utara (Minut) yang telah dipelintir sejumlah media, ikut membuat Pengadilan Negeri (PN) Manado angkat suara.

Saat dihubungi awak media Hakim Praper Imanuel Barru melalui Juru Bicara Hakim PN Manado Vincentius Banar, Selasa (23/4/2019) tadi, meluruskan subtansi amar putusan praper tersebut.

Ditegaskan Jubir PN Manado ini, tidak ada point dalam amar putusan yang menyebutkan kalau hakim praper telah memerintahkan pihak Kejaksaan untuk segera menetapkan VAP sebagai tersangka.

“Ada sejumlah media yang memuat pemberitaan melenceng terkait putusan praper ini. Ini perlu diluruskan. Tidak ada dalam amar putusan yang menyebutkan kalau hakim praper memerintahkan pihak Kejaksaan segera menetapkan VAP sebagai tersangka,” jelas Banar.

Diketahui, LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulut melalui tim Kuasa Hukumnya, sempat mengajukan permohonan praper ke PN Manado atas dugaan mandeknya penanganan kasus korupsi proyek pemecah ombak Minut.

Permohonan tersebut diajukan LSM INAKOR, karena melihat penanganan kasus terkesan mandek, pasca sidang berkas perkara Rosa, Steven, Robby dan Junjungan.

PN Manado telah menuntaskan permohonan praper ini, Senin (8/4/2019) lalu, dengan mengabulkan permohonan praper tersebut. Hanya saja dalam amar putusan, hakim tidak menyebutkan nama oknum tertentu untuk segera ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana diberitakan oleh sejumlah media belum lama ini. (Jufry Mantak)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved