Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kejari Kotamobagu Tangkap DPO Korupsi di Bolsel, Tersangka Tercyduk Sedang Asyik Makan di Mantos

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kotamobagu melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Aldi Ponge
Screenshot Video
Detik-detik Kejari Kotamobagu Tangkap DPO Korupsi di Bolsel, Tersangka Tercyduk Sedang Asyik Makan di Mantos 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kotamobagu melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaankorupsi di Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel),  Minggu (21/04/2019) Pukul 19.15 Wita.

Penangkapan dipimpin oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga Evans E Sinulingga dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kotamobagu Suhendro G Kusuma, serta Kasi Pidsus dan Kasi Datun

"Penangkapan kami lakukan di Rumah Makan Ta’Wan Manado Town Square (Mantos) Tiga," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kotamobagu Suhendro G Kusuma SH kepada Tribun Manado, pada Minggu malam

Katanya, tersangka yang masuk tersebut ditarik paksa keluar dari Mantos saat rumah makan tersebut sedang ramai. Tersangka Sony Thomas Edison tersebut dibawa ke Kantor Kejari Manado untuk sementara waktu.

Kejari Kotamobagu Tangkap DPO Korupsi di Bolsel
Kejari Kotamobagu Tangkap DPO Korupsi di Bolsel (ISTIMEWA)

Tersangka Sony Thomas Edison diproses perkara Tindak Pidana Korupsi atas Pengadaan alat berat truck tronton pada Dinas PU Kabupaten Bolsel Tahun Anggaran 2012.

"Kerugian negara yakni Rp. 449.897.700.  DPO sejak 2017," ujar kasi intel.

Suhendro mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari Kotamobagu

"Dia adalah pemilik perusahaan dan dia tinggal di Malalayang Manado. Tim kejari sudah empat hari melacak keberadaannya di seputaran Manado dan Lumpias Minut hingga akhirnya ditangkap di Mantos," ujar dia.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga Evans E Sinulingga menambahkan Minggu malam ini untuk sementara tersangka kita bawa ke Kantor Kejari Manado. 

"Untuk selanjutnya dibawa ke Kejari Kotamobagu," ujar dia.

Evans mengatakan sebelumnya tersangka yang merupakan kontraktor telah dipanggil sebanyak tiga kali namun tidak datang. Sehingga diterbitkanlah DPO.

"Saat ini untuk TSK baru satu orang," ujar Evans.

Follow juga akun instagram tribunmanado

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube tribunmanadoTV

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved