Sulut Maju
Gubernur Olly Laporkan ke Kemendagri Potensi Pemungutan Suara Ulang di Beberapa TPS di Sulut
Gubernur Olly Laporkan ke Kemendagri Potensi Pemungutan Suara Ulang di Beberapa TPS di Sulut
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengadakan telekonferensi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kantor Gubernur Sulut, Kamis (18/4/2019).
Telekonferensi digelar di Command Center ODSK Kantor Gubernur.
Gubernur didampingi Sekprov Edwin Silangen, turut dihadiri sejumlah anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Gubernur melaporkan partisipasi pemilih sementara terpantau mencapai 78 persen.
"Ada beberapa TPS ada pemilihan ulang," ujar dia.
Gubernur juga akan melihat lebih dulu apa potensi dilakukan PSU.
Baca: Gubernur Sulut Gelar Telekonferensi dengan Kemendagri Bahas Situasi dan Kondisi Pasca-Pemilu
Baca: Bentuk Syukur Pemilu 2019, Maruf Amin Gelar Pengajian di Rumahnya
"Kita melihat subtansi harus diulang atau tidak," ujar dia.
Ratusan TPS di Sulut berpotensi diadakan kembali Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Kenly Poluan, Anggota Bawaslu Sulut mengatakan, keputusan itu wajib ditindaklanjuti KPU sesuai hasil temuan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS)
"Wajib ditindaklanjuti dalam 1 atau 2 hari ke depan," kata dia kepada tribunmanado.co.id
Itu dilakukan karena ditemukan indikasi pelanggaran prosedural baik administrsi maupun berimplikasi pidana
"Harus diulang jika memang ada hal pelanggaran prosedural yang mengharuskan diadakan PSU," ungkap Kenly.
Data terbaru ada 104 TPS tersebar di Sulut yang berpotensi. Ada ketambahan 2 TPS dari data terakhir masing-masing di Sangihe dan Mitra.
Baca: Kronologi dan Penjelasan Ketua KPPS TPS 27 Kairagi Dua Terkait Protes Pemegang A-5 yang Tak Dilayani
Baca: KPPS Ambil Hak Pilih Ratusan Warga Paal 4, KPU Pasrah Jika Harus PSU
Kenly mengatakan, potensi PSU paling banyak di Kota Manado dengan jumlah 87.
"Kita sudah kordinasi dengan pengawas TPS, dari 87 itu 16 di antaranya berpotensi bisa ke pidana (pemilu)," kata dia
Anggota Bawaslu Sulut mengatakan, temuan ini berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di ratusan TPS di Sulut.
Temuan pelanggaran ini paling banyak terjadi di Kota Manado.
Total ada 102 temuan, 87 di antaranya ditemukan di Kota Manado.
Ia merangkum sejumlah temuan, semisal ada pemilih yang mencoblos lebih dari 1 kali di TPS berbeda.
Baca: Pemilu Lancar, Aman dan Dami, Gubernur Olly Ucapkan Terima Kasih kepada Masyarakat Sulut
"Sebagian besar potensi PSU terkait pemilih tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, dan ber-KTP bukan di luar TPS," kata dia.
Ia merinci contoh kasus , Pemilih yang masuk Daftar Pemilih Khusus tak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap, dan memilih menggunakan KTP-el. Harusnya mereka memilih di TPS sesuai domisili KTP, namun akhirnya memilih di luar domisili.
Ada pula pengguna form A-5 atau pindah memilih, menerima surat suara yang tidak seharusnya diperbolehkan dicoblos.
Semisal daerah di luar provinsi Sulut, kemudian pindah memilih di Provinsi Sulut maka hanya bisa memperoleh kertas suara Pilpres. (ryo)