Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polda Sulut Keluarkan DPO Terhadap Dua Orang Ini, Seperti Ini Kasusnya

Kepolisian Daerah Sulawesi Utara melalui Direktorak Reserse Kriminal Khusus mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO)

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Istimewa
DPO Polda Sulut 

Polda Sulut Keluarkan DPO Terhadap Dua Orang Ini, Seperti Ini Kasusnya

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara melalui Direktorak Reserse Kriminal Khusus mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Kombes Pol Yanri Irsan SH SIK MSI Direktur Reskrimsus Polda Sulut, DPO yang dikeluarkan yakni JAH dan JT dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan pasan 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

'Jadi, atas petunjuk jaksa terhadap kasus ini kami mengeluarkan DPO. Keduanya merupakan pelaku utama kasus penipuan dan penggelapan,” ujar Kombes Pol Yandri Irsan SH SIK Msi melalui Kasubdit Tipiter AKBP Irham Halid

Pihak penyidik dalam kasus ini sudah beberapa kali melakukan panggilan terhadap para terduga pelaku namun tidak diindahkan.

Baca: Polisi Masukkan Rizieq Shihab dalam Daftar Pencarian Orang

Bahkan pihaknya sudah melakukan pencarian ke sejumlah daerah yang diduga sebagai tempat domisili terduga pelaku, di Bolaang Mongondow (Bolmong), Boltim dan Kotamobagu namun belum berhasil menemukan.

'Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan aparat desa hingga Sangadi di Desa yang diduga menjadi alamat tersangka, tapi tidak ada mereka di sana,” ujarnya.

Dijelaskannya kasus ini modus operandinya tersangka menawarkan proyek dari Kementerian Keuangan RI, Dirjen Perimbangan Keuangan Negara Selaku Pantia Anggaran Non APBN.

Proyek sarana pembangunan pendidikan SD, SMP dan SMA di wilayah Boltim sejumlah 10 paket proyek dengan anggaran sebesar Rp 20 miliar dan pelapor telah menyerahkan uang sejumlah Rp 2,5 miliar lebih kepada terduga.

Baca: Polda Sulut Kirim 1 SSK ke Polda Papua

“Setelah ditelusuri dan di kroscek ternyata proyek itu tidak ada alias proyek fiktif,” tambahnya.

Tindak pidana penipuan dan atau penggelapan ini sudah berproses di penyidik Polda Sulut sejak dilaporkan pada bulan Mei tahun 2015. Atas perbuatan terduga pelaku, diancam dengan 4 tahun penjara.

“Dengan adanya daftar pencarian orang (DPO) ini, kami berharap ada informasi atau bantuan informasi dari masyarakat ke polisi terdekat,” ujarnya. (crz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved