Jika Terpilih, Prabowo-Sandi Takkan Ambil Gaji Negara, Segini Gaji Presiden dan Wapres
Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, berjanji tak menerima gaji jika terpilih menjadi Presiden (RI 1) dan Wapres (RI 2).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pasangan calon presiden no urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, berjanji tak menerima gaji jika terpilih menjadi Presiden (RI 1) dan Wapres (RI 2).
Hal itu disampaikan Sandiaga Uno dalam sesi penutup debat kelima Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4/2019).
Ogah ambil gaji Presiden, ternyata segini harta kekayaan Prabowo-Sandiaga dan rincian penghasilan RI 1 saat ini.
Beberapa jam sebelum debat tersebut, KPU resmi mengumumkan harta kekayaan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Mereka yakni pasangan calon no urut 01, Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin dan pasangan calon no urut 02, Prabowo-Sandiaga Uno.
Sedangkan, gaji atau penghasilan RI 1 dan RI 2 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara dan Keputusan Presiden No 68 Tahun 2001.
Berikut selengkapnya daftar harta kekayaan calon presiden dan wakil presiden serta rincian gaji RI 1 dan RI 2.
Harta Kekayaan Capres-Cawapres
KPU mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2019.
Dari data yang diumumkan KPU, tercatat harta kekayaan yang dilaporkan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo sebesar Rp 50.248.349.788.
Rinciannya, harta tanah dan bangunan Rp 43.888.588, alat transportasi dan mesin Rp 1.083.500.000, harta bergerak lainnya Rp 360.000.000, kas dan setara kas Rp 6.109.234.704, dan utang Rp 1.192.972.916.
Sementara cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin tercatat melaporkan LHKPN sebesar Rp 11.645.550.894.
Rinciannya, tanah dan bangunan Rp 6.978.500.000, alat transportasi dan mesin Rp 1.627.900.000, harta bergerak lainnya Rp 226.000.000, kas dan setara kas Rp 3.470.735.325, dan utang Rp 657.584.431.
Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto, melaporkan nilai kekayaan sebesar Rp 1.952.013.493.659.
Dengan rincian, tanah dan bangunan Rp 230.443.030.000, alat transportasi dan mesin Rp 1.432.500.000, harta bergerak lainnya Rp 16.418.227.000, surat berharga Rp 1.701.879.000.000, kas dan setara kas Rp 1.840.736.659.