Ibunda Audrey Ungkap Penyakit yang Diderita Anaknya: Kalau Berhenti Bernapas Bagaimana?
Ibunda Audrey yang merupakan korban pengeroyokan siswi SMA di Pontianak mengungkapkan jeritan hatinya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ibunda Audrey yang merupakan korban pengeroyokan siswi SMA di Pontianak mengungkapkan jeritan hatinya.
Melansir Kompas Tv Pontianak yang tayang pada Rabu (10/4/2019), Ibunda Audrey menuturkan kondisi terkini sang anak.
Menurutnya, sang anak saat ini masih trauma mendalam sehingga kerap kali bangun tengah malam dan teringat akan peristiwa pengeroyokan tersebut.
Melihat kondisi Audrey seperti itu membuat ibunda hanya bisa mengelus dada jika teringat kondisi pengeroyokan yang dilakukan oleh siswi SMA.
Ibunda Audrey menuturkan jikalau sang anak memiliki penyakit asma.

Ia tak membayangkan bagimana nasib anaknya saat peristiwa tersebut jika asmanya kambuh.
"Dia itu ada penyakit asma jadi saya bayangkan jika anak saya dianiaya saat itu dan ia berhenti bernapas bagaimana?," tegas ibunda Audrey.
Ibunda Audrey mengungkapkan jeritan hatinya apabila ia tak pernah melakukan kekerasan kepada anaknya.
"Saya itu tak pernah mukul anak saya dari kecil. Pelaku seenaknya dia aja melakukannya, apa orang tuanya tak pernah mengajarkan anak-anaknya? Sebaiknya prestasi yang ditunjukkan bukanlah hal negatif seperti ini," tegas ibunda Audrey seraya dengan suara parau.
Tiga Siswi SMA Ditetapkan Tersangka
Tiga siswi sekolah menengah atas (SMA) di Pontianak ditetapkan menjadi tersangka di kasus pengeroyokan terhadap siswi SMP di Pontianak.
Tiga siswi SMA yang ditetapkan menjadi tersangka itu berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar menuturkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat dilansir dari Kompas.com.
Menurut Kapolresta Pontianak, ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Pelindungan Anak dengan ancaman penjara tiga tahun enam bulan.