Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ibunda Audrey Ungkap Penyakit yang Diderita Anaknya: Kalau Berhenti Bernapas Bagaimana?

Ibunda Audrey yang merupakan korban pengeroyokan siswi SMA di Pontianak mengungkapkan jeritan hatinya.

Editor: Rhendi Umar
google
justice-for-audrey-twitter 

"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujarnya.

Dia menjelaskan, penganiayaan yang dilalukan pelaku tidak secara bersama-sama. Tetapi bergiliran satu per satu di dua tempat berbeda.

"Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.

Selain itu, dalam setiap pemeriksaan, korban maupun pelaku juga didampingi orangtua, Bapas Pontianak dan KPPAD Kalbar.

"Kami tetap bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak, baik korban maupun tersangka, kami atensi untuk melakukan perlindungan," ucapnya.

Penyesalan Pelaku

Tiga siswi SMA yang telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan AD (14), siswi SMP di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mengaku bersalah dan minta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan bersama dengan empat temannya yang juga diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polresta Pontianak, Rabu (10/4/2019) malam.

“Saya sebagai salah satu pelaku, saya meminta maaf atas perlakuan saya terhadap AD dan saya sangat menyesal atas perlakuan saya ini,” kata tersangka berinisial FZ alias LL.

Mereka berharap masyarakat pengguna media sosial tidak menghakimi, apalagi melakukan ancaman verbal dan fisik.

Karena menurut dia, tidak semua yang beredar di media sosial itu benar.

"Saya minta maaf kepada AD dan keluarganya. Saya menyesal," kata tersangka NB alias EC.

Dalam kesempatan itu, mereka juga mengklarifikasi sejumlah isu yang beredar luas di media sosial, mulai dari membantah pengeroyokan, membenturkan kepala ke aspal, hingga merusak organ vital korban.

2 Lokasi Penganiayaan Audrey

Ada dua tempat yang menjadi sorotan dalam kasus ini yakni Jalan Sulawesi dan Taman Akcaya Pontianak.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved