UPDATE Terbaru Kasus Net Invest, Sesuai Amar Putusan, BRI hanya Cairkan Dana ke 25 Nasabah
Bank Rakyat Indonesia (BRI) Manado telah mencairkan dana milik nasabah Net Invest Manado
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
UPDATE Terbaru Kasus Net Invest, Sesuai Amar Putusan, BRI hanya Cairkan Dana ke 25 Nasabah
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Manado telah mencairkan dana milik nasabah Net Invest Manado, Kamis pekan lalu.
Pencairan dilakukan atas permintaan Kejaksaan Negeri Manado selalu eksekutor kasus. Pencairan menyusul kasus Net Invest telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Puguh D Seputro Group Head Legal BRI Kanwil Manado mengatakan, dana dicairkan kepada 25 orang yang namanya tercantum dalam amar putusan.
"Atas petunjuk Kejaksaan, kita ikut amar putusan bahwa dana dicairkan kepada 25 orang yang namanya ada di amar putusan," ujarnya, Senin (8/4/2019).
Ia tak bisa merinci nama-nama penerima dana dengan alasan merupakan kewenangan jaksa. Katanya pencairan dilakukan mengikuti aturan.
Baca: Kabar Terbaru Kasus Net Invest: BRI Cairkan Dana Nasabah Rp 5,6 Miliar
Baca: KABAR TERBARU NET INVEST, Kejari Kembalikan Uang Rp 5,6 Miliar, Kajari: Cek Saja ke BRI
"Syarat formil dijalankan. Harus ada KTP, KK (Kartu Keluarga), NPWP intinya identitasnya jelas," katanya.
Pemanggilan kepada 25 nasabah Net Invest dilakukan Kejari Manado. "Besaran dananya beda-beda sesuai bunyi amar putusan," ujarnya.
Seperti diberitakan tribunmanado.co.id, Kejaksaan Negeri Manado mengembalikan uang barang bukti Rp 5,6 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Manado Maryono yang dikonfirmasi tribunmanado.co.id membenarkan pengembalian ini.
“Iya sedang dikembalikkan melalui BRI,” ujar Maryono.
Mengenai berapa banyak nasabah yang akan dikembalikan, Maryono mengatakan jika silakan mengecek langsung ke BRI.
“Banyak, cek saja ke BRI sekarang,” ujarnya.
Maryono mengatakan, Jika Focksy dan Syalomita juga sudah ditahan. “Sudah ditahan dua-duanya hari ini,” imbuhnya.
Baca: Apakah Uang Sitaan Net Invest Bisa Kembali ke Nasabah, Ini kata Pakar Hukum Unsrat
“Mereka masing-masing ditahan 5 tahun penjara plus denda Rp 10 miliar,” ujar Maryono.