Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UPDATE Terbaru Kasus Net Invest, Sesuai Amar Putusan, BRI hanya Cairkan Dana ke 25 Nasabah

Bank Rakyat Indonesia (BRI) Manado telah mencairkan dana milik nasabah Net Invest Manado

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Penyerahan barang bukti kasus Net Invest di Kejaksaan Negeri Manado Kamis pekan lalu. 

UPDATE Terbaru Kasus Net Invest, Sesuai Amar Putusan, BRI hanya Cairkan Dana ke 25 Nasabah

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Manado telah mencairkan dana milik nasabah Net Invest Manado, Kamis pekan lalu.

Pencairan dilakukan atas permintaan Kejaksaan Negeri Manado selalu eksekutor kasus. Pencairan menyusul kasus Net Invest telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Puguh D Seputro Group Head Legal BRI Kanwil Manado mengatakan, dana dicairkan kepada 25 orang yang namanya tercantum dalam amar putusan.

"Atas petunjuk Kejaksaan, kita ikut amar putusan bahwa dana dicairkan kepada 25 orang yang namanya ada di amar putusan," ujarnya, Senin (8/4/2019).

Ia tak bisa merinci nama-nama penerima dana dengan alasan merupakan kewenangan jaksa. Katanya pencairan dilakukan mengikuti aturan.

Baca: Kabar Terbaru Kasus Net Invest: BRI Cairkan Dana Nasabah Rp 5,6 Miliar

Baca: KABAR TERBARU NET INVEST, Kejari Kembalikan Uang Rp 5,6 Miliar, Kajari: Cek Saja ke BRI

"Syarat formil dijalankan. Harus ada KTP, KK (Kartu Keluarga), NPWP intinya identitasnya jelas," katanya.

Pemanggilan kepada 25 nasabah Net Invest dilakukan Kejari Manado. "Besaran dananya beda-beda sesuai bunyi amar putusan," ujarnya.

Seperti diberitakan tribunmanado.co.id, Kejaksaan Negeri Manado mengembalikan uang barang bukti Rp 5,6 Miliar.

Penyerahan dan penandatanganan berita barang bukti kasus Net Invest disaksikan Kajari Manado Maryono (kanan), Puguh Dian Seputro, Group Head Legal Officer BRI Kanwil Manado (kedua dari kanan) dan pihak terkait, Kamis pekan lalu.
Penyerahan dan penandatanganan berita barang bukti kasus Net Invest

Kepala Kejaksaan Negeri Manado Maryono yang dikonfirmasi tribunmanado.co.id membenarkan pengembalian ini.

“Iya sedang dikembalikkan melalui BRI,” ujar Maryono.

Mengenai berapa banyak nasabah yang akan dikembalikan, Maryono mengatakan jika silakan mengecek langsung ke BRI.

“Banyak, cek saja ke BRI sekarang,” ujarnya.

Maryono mengatakan, Jika Focksy dan Syalomita juga sudah ditahan. “Sudah ditahan dua-duanya hari ini,” imbuhnya.

Baca: Apakah Uang Sitaan Net Invest Bisa Kembali ke Nasabah, Ini kata Pakar Hukum Unsrat

“Mereka masing-masing ditahan 5 tahun penjara plus denda Rp 10 miliar,” ujar Maryono.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved