Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Liputan Khusus Kasus Net Invest

Apakah Uang Sitaan Net Invest Bisa Kembali ke Nasabah, Ini kata Pakar Hukum Unsrat

Dana masyarakat yang terhimpun di Net Invest dan saat ini menjadi barang sitaan.

Penulis: | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/VALDY SUAK
Polisi memansang police line di kantor Net Invest Manado, Jumat (28/8/2017) sore. 

Laporan Wartawan Tribun Manado Herviansyah

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dana masyarakat yang terhimpun di Net Invest  dan saat ini menjadi barang sitaan, nantinya bisa kembali lagi kemasyarakat setelah ada keputusan hukum tetap. Sebab uang sitaan tersebut bukan merupakan barang tak bertuan.

"Uang tersebut nantinya akan kembali ke masyarakat jika sudah memiliki keputusan tetap," ujar  Pengamat Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Rodrigo Elias, Kamis (14/9/2017).

Namun demikian agar uang tersebut  kembali harus dengan keputusan dari pengadilan negeri. Dengan demikian status hukumnya jelas.

"Jika telah mendapatkan keputusan, barulah uang tersebut dikembalikan ke masyarakat," ungkapnya.

Uang dari sitaan Net Invest statusnya berbeda dengan uang sitaan hasil selundupan, yang uangnya tanpa pemilik.

Untuk uang tak bertuan, usai proses hukumnya uang  akan dimasukkan ke kas negara.

"Tapi untuk kasus Net Invest jelas, uang milik masyarakat," ujarnya.

 Selain itu, bisa juga dianalogikan seperti kendaraan yang menjadi barang bukti kecelakaan, jika telah selesai kasusnya, barang bukti tersebut akan dikembalikan ke pada pemiliknya.

"Hal itu sama dengan uang dari Net Invest yang merupakan barang bertuan," katanya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved