Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

news

Gelapkan Uang Koperasi Rp 812 Juta, PSI Pecat Calegnya

Sudarmo, calon anggota DPRD Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, ditangkap aparat kepolisian atas tuduhan penggelapan uang koperasi senilai Rp 812 juta

Editor: Reporter Online
zoom-inlihat foto Gelapkan Uang Koperasi Rp 812 Juta, PSI Pecat Calegnya
Istimewa
psi982356r9

TRIBUNMANADO.CO.ID — Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Mori menegaskan, partai akan mengambil tindakan pemecatan bagi kader yang melanggar aturan.

Hal ini terkait ditangkapnya Sudarmo, salah seorang calon anggota DPRD Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, untuk daerah pemilihan Kecamatan Ngabang dan Jelimpo, terkait dugaan penggelapan uang koperasi senilai Rp 812 juta.

"Surat pemecatan dari keanggotaan PSI Landak akan diantar langsung kepada yang bersangkutan (Sudarmo) tanpa harus menunggu surat pengunduran diri," kata Mori kepada Kompas.com, Kamis (4/4/2019).

caleg psi 624735
caleg psi Gelapkan Uang Koperasi Rp 812 Juta

Baca: Andrei Angouw Ajak Warga Jadi Pemilih Bertanggung Jawab

 Tindakan tegas diambil lantaran komitmen PSI sebagai partai bersih dan tidak akan menoleransi kader yang melakukan tindak pidana, terlebih kesalahannya menyangkut nasib hidup orang banyak.

"Ini bentuk komitmen kami, instruksi dari pusat sampai ke daerah. Kami antikorupsi, anti-intoleransi. dan antipoligami," ucapnya.

Atas pelanggatan tersebut, kata Mori, PSI Landak juga tidak akan memberi bantuan hukum kepada Sudarmo.

"Kalau hal-hal korupsi, kami tidak melakukan pembelaan hukum karena itu tindakan yang melanggar partai dan hukum," katanya.

Terkait status pencalegan sudarmo, Mori akan segera menghadap ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Landak untuk memberikan keterangan.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Landak Herkulanus Yacobus menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat putusan hukum tetap terhadap Sudarmo.

Artinya, hingga saat ini dia masih tercatat sebagai caleg PSI DPRD Landak.

"Sampai ada putusan hukum tetap kepada bersangkutan. Kalau ada putusan tetap, baru kami proses," ujar Yacobus.

Sudarmo, calon anggota DPRD Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, ditangkap aparat kepolisian atas tuduhan penggelapan uang koperasi senilai Rp 812 juta.(dok Polsek Ngabang)
Baca: Di Syamtalira Bayu, UAS Ceramah Sambil Dipayungi, Berhenti Setelah Melihat Ibu-ibu tak Beranjak

Baca: Top 4 Fakta Terbaru Kasus Mutilasi Guru Honorer, Mulai Motif Asmara Menyimpang dan Chat di Medsos

Sebelumnya, calon anggota DPRD Kabupaten Landak dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor urut 5, daerah pemilihan Ngabang dan Jelimpo, ini ditangkap atas tuduhan menggelapkan uang koperasi sebesar Rp 812 juta.

Sudarmo merupakan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Gagas Batuah di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

Dengan jabatannya tersebut, dia disinyalir menikmati hasil penjualan Tandan Buah Sawit (TBS) milik anggota di periode bulan Juni, Juli dan Agustus 2018.

Sudarmo, calon anggota DPRD Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, ditangkap aparat kepolisian
Sudarmo, calon anggota DPRD Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, ditangkap aparat kepolisian

Baca: Ketua KPU Serukan Slogan Pemilu di Ajang Pemilu Run 2019

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved