Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tak Dibiayai Menikah, Seorang Anak Pukul Ayahnya hingga Meninggal Dunia

Sang anak juga sempat membuat alibi dengan melaporkan penganiyaan terhadap bapaknya itu ke polisi.

Editor:
Shutterstock
Ilustrasi Penganiayaan - DC 

TRIBUNAMANADO.CO.ID - Seorang anak tega menganiaya bapaknya hingga meninggal dunia.

Tak hanya itu, sang anak juga sempat membuat alibi dengan melaporkan penganiyaan terhadap bapaknya itu ke polisi.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Penawangan, Kecamatan Priangpus, Kabupaten Semarang.

Penganiayaan pada Minggu (31/3/2019) sekitar pukul 6.00 di kamar tidur korban saat korban tengah terlelap.

Meskipun sang ayah sempat dilarikan ke RSUD Ungaran, namun nyawanya tak terselamatkan.

Jamsin (27) itu mengaki sakit hati karena ingin menikah namun orang tua tak mau membiayai.

Jamsin menghampiri dan langsung memukul kepala Slamet menggunakan sebatang kayu jati sepanjang 80 cm sebanyak 3 kali.

Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka serius di kepala dan sekitar pukul 12.00 dilarikan ke rumah sakit.

Saat korban dilarikan ke rumah sakit, pelaku membuat laporan ke Polsek Bergas.

Upaya Jamsin menutupi kejahatannya justru membuatnya harus diamankan di pihak Polsek Bergas.

Bersama dengan Tim Resmob Polres Semarang dan Inafis Polres Semarang, Jamsin diamankan untuk dimintai keterangan.

Setelah diinterogasi, Jamsin mengakui perbuatannya dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap Jamsin.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubbag Polres Semarang, AKP Teguh Susilo Hadi.

"Saat ini tengah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan kami pun telah mengamankan sejumlah barang bukti," ujarnya pada Tribun Jateng, Senin (1/4/2019) siang.

Barang bukti yang diamankan antara lain sebatang kayu jati sepanjang 80 cm dan tebal 3 cm, sebuah kemeja warna biru.

Barang bukti lainnya, celana pendek denim warna biru yang digunakan pelaku dan terkena darah korban, dan sebuah bantal tidur yang digunakan oleh korban.

Jamsin diancam dengan Pasal 351 Ayat 2 yakni penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul, Sakit Hati Karena Tak Dibiayai Menikah, Jamsin Aniaya Bapaknya Hingga Meninggal Dunia

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved