Urus SIM, Sat Lantas Polres Kotamobagu Terapkan FIFO
Mulai dari ruangan yang sejuk, hingga pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan surat lainnya yang cepat dan jelas.
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Siti Nurjanah
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu terus berinovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Mulai dari ruangan yang sejuk, hingga pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan surat lainnya yang cepat dan jelas.
Sat Lantas Polres Kotamobagu menerapkan sistem FIFO.
"First In First Out (FIFO). Siapa yang masuk duluan dia yang keluar duluan. (Siapa yang masuk mengurus terlebih dahulu, dia yang selesai duluan)," ujar Kasat Lantas Polres Kotamobagu AKP Magdalena Anita Sitinjak SIK kepada Tribun Manado, Kamis (28/03/2019) pagi.
Baca: Tes Kepribadian, Apakah Kamu Tipe Terjebak Kenangan atau Sudah Melupakannya, Temukan Jawabannya
Baca: Dinas Lingkungan Hidup Boltim Singkronisasi D3TLH ke Makassar
Baca: Fakta-fakta Pembunuhan & Pemerkosaan Pendeta Melinda Zidemi, Lidah Patah hingga Curigai Seseorang
Terpantau semua masyarakat yang ingin mengurus SIM atau surat lainnya tak terkecuali harus mengambil nomor antrian pada alat kotak yang disediakan.
"Pelayanan mulai jam 9 pagi sampai jam 3 sore untuk Senin hingga Jumat (istirahat jam 12 sampai jam 1) dan untuk Sabtu kita tetap buka pelayanan dari jam 9 pagi sampai jam 12 siang," ujar kasat.
Lanjut kasat, pemantauan proses pelayanan terhadap masyarakat juga langsung diawasi oleh pimpinan.
"Semua CCTV di Sat Lantas terkoneksi langsung ke ruangan kapolres," ujar kasat.
Kasat mengatakan inovasi dan renovasi keberadaan Sat Lantas terus dilaksanakan supaya pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan
"Terutama di sektor pelayanan sudah sejak awal saya masuk sudah dilakukan. Puji Tuhan 80 persen progressnya sudah terlihat. Memang pelayanan kepada masyarakat kita nomor satu kan. Walaupun juga kegiatan kita sehari-hari kita laksanakan," ujar kasat.