Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pencabulan

Seorang Pria Cabuli 9 Gadis di Bawah Umur hingga 64 Kali Berhubungan Intim, Begini Pengakuannya!

Prancis Silalahi warga Jalan Multatuli, Lingkungan III, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, bisa disebut sebagai pria tua bejat.

Editor: Frandi Piring
tribun medan
Tersangka Pencabulan PS 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Prancis Silalahi warga Jalan Multatuli, Lingkungan III, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, bisa disebut sebagai pria tua bejat.

Hal itu dikarenakan pria 56 tahun ini tega mencabuli sembilan anak dibawah umur hingga berpuluh kali.

"Sudah 64 kali saya melakukannya dari tahun 2017 sampai 2019 ini. Ada sembilan orang anak jadi korban," aku Prancis saat dijumpai di ruang Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Deny Indrawan Lubis, Selasa (26/3/2019).

Ia mengaku aksi bejat itu ia lakukan dengan cara merayu korban dengan iming-iming diberi uang sebanyak Rp 5 ribu.

Baca: (VIDEO) Pendeta Muda Melinda Zidemi Gadis Yang Ditemukan Tewas di Sungai Baung Ternyata Akan Menikah

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Deny Indrawan Lubis menyatakan tersangka selalu memanggil anak tetangga yang dilihatnya bermain di dekat rumahnya.

"Dia langsung memanggil dan mengajaknya ke kamarnya," ujarnya.

Selain itu, untuk memuluskan aksinya, tersangka juga tega mengancam para korban agar tidak memberitahukan kepada orang lain.

Pencabulan itu dilakukan tersangka dengan cara menjolok kemaluan korban dan memasukkan alat kelaminnya.

"Ada yang saya iming-imingi uang dan ada juga yang saya kasih permen," sebut pria yang mengaku mantan kader partai tersebut.

Baca: 10 Fakta Pendeta Melinda Zidemi Diperkosa & Dibunuh: Kronologi hingga Teman Korban Berhasil Selamat

Sementara itu, Kapolsek Medan Kota Kompol Revi Nurvelani memastikan tersangka tidak mengalami kelainan seks.

Petugas sudah melakukan visum et repertum terhadap para korban yang rata-rata berusia 5 sampai 12 tahun.

"Normal dia kok, tidak ada kelainan. Dia punya istri. Para korban sudah dilakukan visum," ujar orang nomor satu di Polsek Medan Kota ini.

Ia mengatakan Prancis Silalahi diamankan dari rumahnya berdasarkan LP nomor: 268/K/III/2019/RESTAMEDAN/SEKTOR MEDAN Kota, pada Senin (25/3/2019). Ia menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman apakah masih ada korban lain atau tidak.

Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat 166 No 35 tahun 2014 junto pasal 64 KUHPidana subsider Pasal 81 ayat 1 UU No 5 tahun 2014 ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun.

Baca: Lihat Luna Maya dan Ariel NOAH Foto Bareng di Ultah BCL, Melaney Ricardo Beri Respon tak Terduga

Tautan: http://medan.tribunnews.com/2019/03/26/bejat-pria-56-tahun-cabuli-sembilan-anak-hingga-64-kali-selama-dua-tahun-begini-pengakuannya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved