Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminal

Rencana Sadis Istri Korban & Kekasih, Suami Dianggap Penghalang Dibunuh, Diselingkuhi Oknum Polisi

Selama 2 tahun perselingkuhan Nurtafia (istri) dan oknum polisi Brigadir Permadi akhirnya terungkap.

Editor: Frandi Piring
facebook
Perselingkuhan Aparat Polisi dengan Istri Orang - Terbongkar di medsos 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Selama 2 tahun perselingkuhan Nurtafia (istri) dan oknum polisi Brigadir Permadi akhirnya terungkap.

Belakangan, sang suami Tjiong Boen Siong yang dianggap jadi penghalang jadi korban pembunuhan, yang sudah dirancang pelaku.  

Polisi akhirnya mengungkap, kronologi pembunuhan yang melibatkan 2 pembunuh bayaran ini.

Beginilah Kronologi Tewasnya Pengusaha Tjiong Boen Siong

Kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pengusaha di Temanggung, Tjiong Boen Siong, menjadi perhatian luas netizen di Kota Tembakau, terutama di grup facebook 'INFO KECELAKAAN DAN KRIMINALITAS TEMANGGUNG'.

Akun Saur Sepuh memposting kronologi kasus ini.  

Dalam postingannya, akun tersebut menyebut otak pembunuhan, atas nama Permadi adalah oknum polisi berpangkat Brigadir, yang bertugas di Polsek Kranggan, jajaran Polres Temanggung.

Bahkan, postingan itu juga menyertakan foto ‎Permadi yang masih mengenakan seragam polisi, bersama tersangka Nurtafia.

Pantauan Tribun Jateng, hingga pukul 17.10, postingan tersebut telah mendapat 1.998 komentar.

Serta, mendapat 1,9 ribu respon dan dibagikan 1.631 kali.

Perihal ini, Kasatreskrim enggan berkomentar.

Pun demikian dengan para perwira maupun anggota Polres Temanggung‎ lainnya.

Sebelumnya diberitakan‎, jajaran Satuan Resere Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung dan tim Jatanras Polda Jateng, mengungkap aksi pembunuhan berencana terhadap pengusaha tembakau dan pupuk, Tjiong Boen Siong (64), warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.

Dalam perkara ini, polisi berhasil meringkus tiga orang tersangka: Nurtafia alias N, Permadi DW, dan Indarto.

Sementara satu orang lainnya, berinisial A, hingga kini dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved