Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Keluarga Korban Laka Lantas di Jalan AA Maramis Datangi Sat Lantas Polresta Manado

"Kami hanya ingin tersangkanya ditahan, jangan dibiarkan berkeliaran di luar. Sebab ini korbannya meninggal dunia," ungkap anak korban.

Penulis: Tirza Ponto | Editor: Siti Nurjanah
TRIBUNMANADO/JUFRY MANTAK
Kelusrga korban saat datang ke Sat Lantas Polresta Manado. 

Laporan Wartawan Tribun Manado, Jufry Mantak

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Keluarga korban laka lantas bernama Tan Giok Hok Gridssen Bawole (74), warga Kelurahan Paniki Satu, Kecamatan Mapanget, yang meninggal akibat ditabrak di Jalan AA Maramis, Paniki Bawah, Mapanget, tepatnya di depan Hotel Mel’s Inn, Selasa, 5 Maret 2019, sekitar pukul 05.30 Wita, mendatangi kantor Sat Lantas Polresta Manado, Jumat (22/3/2019) tadi, sekitar pukul 13.00 Wita.

Kedatangan keluarga korban di Sat Lantas Polresta Manado dengan maksud, mempertanyakan kenapa penabrak yakni Prof Dr ON (50), warga Kelurahan Paniki Satu, Kecamatan Mapanget, tidak ditahan oleh pihak Kepolisian.

"Kami hanya ingin tersangkanya ditahan, jangan dibiarkan berkeliaran di luar. Sebab ini korbannya meninggal dunia," ungkap anak korban bernama Melinda Syalom Bawole, SH, MKN, saat ditemui wartawan tribunmanado.co.id, di kantor Sat Lantas Polresta Manado, Jumat (22/3/2019) tadi.

Baca: CATAT! Pengumuman Hasil SNMPTN 2019 Pukul 13.00 WIB, Ini Langkah Penting Bagi Peserta yang Lolos

Baca: Ucapan Doa untuk Kesembuhan Ibu Ani Yudhoyono Membanjiri Kolom Komentar IG Anissa Pohan

Baca: Intip Gaya Fashion Syahrini yang Disandingkan dengan Artis Luar Negeri, Terinspirasi atau Ngikut?

Sementara itu Iriana Guna Setyati, SH MH, selaku kuasa hukum keluarga korban mengatakan, selang 17 hari setelah peristiwa itu, keluarga korban belum mendapatkan informasi terkait status hukum si penabrak.

"Kami ke sini hanya ingin bertanya kenpa penabrak tidak di tahan. Sementara korbannya sudah meninggal dunia," ungkapnya.

“Hingga kini pihak keluarga belum mendapatkan kepastian dari proses hukum terkait lakalantas yang menimpa korban atas nama Tan Giok Hok Gridssen Bawole. Pihak keluarga korban juga belum mendapatkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) terkait perkembangan proses hukum ini,” tambah Setyati ke wartawan Tribunmanado.co.id.

Tonton video di bawah ini!

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved