Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Suap Korupsi

Terkait Kasus Suap yang Diterimanya, Idrus Marham Hadapi Tuntutan Jaksa

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham akan menjalani sidang pembacaan surat tuntutan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Frandi Piring
kompas.com
Idrus Marham - Persidangan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham akan menjalani sidang pembacaan surat tuntutan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Idrus sebelumnya didakwa menerima suap Rp 2,250 miliar.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Dalam kasus ini, Idrus didakwa bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Baca: Kemarahan Soekarno pada Saat Kunjungan ke Gedung Putih AS, Keterlambatan dan Topik Pembicaraan

Eni merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Awalnya, Kotjo melalui Rudy Herlambang selaku Direktur PT Samantaka Batubara mengajukan permohonan dalam bentuk IPP kepada PT PLN Persero terkait rencana pembangunan PLTU.

Namun, karena tidak ada kelanjutan dari PLN, Kotjo menemui Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

Kotjo meminta bantuan Novanto agar dapat dipertemukan dengan pihak PLN.

Baca: Jadwal Timnas U-23 Indonesia Kualifikasi Piala Asia U-23 2020, Disiarkan di RCTI

Kemudian, Novanto mempertemukan Kotjo dengan Eni yang merupakan anggota Fraksi Golkar yang duduk di Komisi VII DPR, yang membidangi energi.

Selanjutnya, menurut jaksa, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.

Menurut jaksa, penyerahan uang dari Kotjo kepada Eni atas sepengetahuan Idrus Marham.

Idrus saat itu mengisi jabatan ketua umum Golkar, karena Setya Novanto tersangkut kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Baca: Tersangka Pembobol ATM Diancam Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara, BPN: Itu Bukan Ponakan Prabowo

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved